RAKORKAB TPP KAB. MANGGARAI
S O S I A L I S A S I
🔹️SURAT EDARAN MENTERI NOMOR 8 TAHUN 2025 tentang percepatan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
🔹️PERMENDESA NOMOR 10 TAHUN 2025
tentang mekanisme persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
🔹️PMK NOMOR 49 TAHUN 2025
tentang tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Langke Rembong, 24 Oktober 2025
Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2025 berisi tentang percepatan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Inti dari surat edaran ini adalah mendorong desa segera mengambil keputusan strategis dalam Musdesus yang menetapkan batas dukungan Dana Desa sebagai cadangan pengembalian pinjaman KDMP, dengan maksimal 30% dari pagu Dana Desa per tahun. Surat edaran ini juga menekankan peran kepala desa dalam memberikan persetujuan pembiayaan berdasarkan hasil musyawarah yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat. Tujuannya adalah mempercepat akses modal usaha bagi koperasi desa dan menjaga stabilitas ekonomi desa serta menekan kemiskinan ekstrem di pedesaan. Dukungan finansial dari desa harus diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dengan persen keuntungan KDMP wajib dikembalikan ke desa sebagai imbal jasa. Surat edaran ini menjadi bagian dari upaya penguatan ekonomi desa melalui program KDMP dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar