Selasa, 28 Oktober 2025

Selamat Hari Sumpah Pemuda||28 Okober 2025 "Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu."

"PEMUDA PEMUDI BERGERAK INDONESIA BERSATU"
Tema resmi Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025 adalah "Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu." Tema ini mengandung pesan penting bahwa kejayaan Indonesia di masa depan harus diwujudkan melalui kolaborasi lintas elemen bangsa. Generasi muda diharapkan menjadi motor penggerak kemajuan dengan semangat persatuan yang kuat, kolaborasi yang sinergis antara pemerintah pusat, daerah, organisasi kepemudaan, dan jejaring nasional hingga global. Tema ini menegaskan peran strategis pemuda dalam menjaga persatuan dan menghadapi tantangan zaman untuk mencapai kemajuan bangsa secara bersama-sama.

Hari Sumpah Pemuda diperingati dari hasil Kongres Pemuda II yang digagas oleh Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia (PPPI) dan organisasi-organisasi pemuda lain yang mewakili berbagai daerah di Indonesia. 
Tokoh utama yang mencetuskan dan menyusun naskah Sumpah Pemuda adalah Mohammad Yamin, yang juga menjabat sebagai sekretaris kongres dan perwakilan dari Jong Sumatranen Bond. 
Selain itu, Kongres ini dipimpin oleh Soegondo Djojopoespito sebagai ketua, dan melibatkan tokoh-tokoh penting lain seperti Wage Rudolf Soepratman dan Amir Syarifuddin.
Jadi, Hari Sumpah Pemuda tidak didirikan oleh satu individu saja, melainkan merupakan hasil kesepakatan bersama para pemuda Indonesia dari berbagai suku dan daerah yang berkumpul dalam Kongres Pemuda II pada 28 Oktober 1928. Mohammad Yamin berperan penting sebagai pencetus teks Sumpah Pemuda yang menjadi ikrar kebangsaan dan alat pemersatu bangsa Indonesia saat itu.


RAPAT KOORDINASI ANTARA PLD DAN KEPALA DESA KAKOR

                        dok.foto pld||selas,28/10/2025
Materi pelaksanaan percepatan Musyawarah Desa khusus untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih meliputi beberapa hal penting sebagai berikut:
1. Pembukaan dan sambutan oleh perangkat desa atau pimpinan musyawarah untuk menjelaskan tujuan dan urgensi musyawarah khusus ini, terutama terkait pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih,

2. Penyampaian laporan dan penjelasan dari pengurus koperasi mengenai status pinjaman yang dimiliki, penggunaan dana pinjaman, serta rencana pengembalian pinjaman kepada perangkat desa dan masyarakat,

3. Paparan dari Pemerintah Desa dan BPD mengenai peran mereka dalam mendukung pengembalian pinjaman, termasuk potensi dukungan dana desa sebagai bagian dari solusi,

4. Diskusi dan tanya jawab antara masyarakat, pengurus koperasi, pemerintah desa, dan BPD untuk mencari kesepakatan tentang besaran pinjaman, jumlah dukungan pengembalian pinjaman, serta mekanisme pengelolaan dan pengawasan pengembalian pinjaman,

5. Perumusan dan penetapan keputusan musyawarah yang mencakup:
• Persetujuan besaran maksimal pinjaman dan dukungan pengembalian.
• Penetapan pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan pelaksanaan pengembalian pinjaman.
• Penugasan kepada pengurus koperasi untuk tindak lanjut pelaksanaan kesepakatan.

6. Penyusunan Berita Acara Musyawarah yang berisi semua keputusan dan rekomendasi sebagai dokumen resmi yang mengikat dan menjadi dasar pelaksanaan,

7. Penandatanganan surat persetujuan pinjaman dan dukungan pengembalian oleh Kepala Desa sebagai bukti sah keputusan musyawarah,

8. Sambutan Penutupan dengan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta dan pihak terkait atas partisipasi dan kerja samanya.

Pelaksanaan musyawarah ini penting agar keputusan bersifat transparan, demokratis, dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah desa sehingga pengembalian pinjaman dapat berjalan lancar dan koperasi tetap berkelanjutan.

Sabtu, 25 Oktober 2025

RAKORKAB TPP KAB. MANGGARAI || Sosialisasi Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2025 Berisi Tentang Percepatan Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

RAKORKAB TPP KAB. MANGGARAI
S O S I A L I S A S I
🔹️SURAT EDARAN MENTERI NOMOR 8 TAHUN 2025 tentang percepatan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

🔹️PERMENDESA NOMOR 10 TAHUN 2025
tentang mekanisme persetujuan dari Kepala  Desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

🔹️PMK NOMOR 49 TAHUN 2025 
tentang tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
                 Langke Rembong, 24 Oktober 2025
Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2025 berisi tentang percepatan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Inti dari surat edaran ini adalah mendorong desa segera mengambil keputusan strategis dalam Musdesus yang menetapkan batas dukungan Dana Desa sebagai cadangan pengembalian pinjaman KDMP, dengan maksimal 30% dari pagu Dana Desa per tahun. Surat edaran ini juga menekankan peran kepala desa dalam memberikan persetujuan pembiayaan berdasarkan hasil musyawarah yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat. Tujuannya adalah mempercepat akses modal usaha bagi koperasi desa dan menjaga stabilitas ekonomi desa serta menekan kemiskinan ekstrem di pedesaan. Dukungan finansial dari desa harus diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dengan persen keuntungan KDMP wajib dikembalikan ke desa sebagai imbal jasa. Surat edaran ini menjadi bagian dari upaya penguatan ekonomi desa melalui program KDMP dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa.

Rabu, 22 Oktober 2025

SKEMA PEMBIAYAAN KOPDES MERAH PUTIH


Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur skema pembiayaan Kopdesa Merah Putih adalah PMK Nomor 49 Tahun 2025. PMK ini berjudul "Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih" dan ditetapkan pada tanggal 21 Juli 2025 oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. PMK ini memberikan pedoman resmi mengenai tata cara pinjaman, skema pembiayaan, serta peran pemerintah dan perbankan dalam pendanaan koperasi desa/kelurahan tersebut. Tujuannya adalah memperkuat perekonomian desa melalui sinergi pembiayaan antara pemerintah dan bank serta mendorong kemandirian desa dan swasembada pangan berkelanjutan.
● Rincian kriteria kelayakan KDMP/KKMP menurut PMK 49 Tahun 2025
Rincian kriteria kelayakan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) menurut PMK Nomor 49 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Harus berbadan hukum koperasi.
2. Memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK).
3. Memiliki rekening bank atas nama koperasi.
4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama koperasi.
5. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
6. Mempunyai proposal bisnis yang memuat anggaran biaya minimal untuk Belanja Modal dan/atau Belanja Operasional, tahapan pencairan pinjaman, serta rencana pengembalian pinjaman.

Selain itu, ketua pengurus KDMP/KKMP harus mendapat persetujuan dari kepala desa (untuk KDMP) atau bupati/wali kota (untuk KKMP) atas usulan pinjaman yang diajukan ke bank. Bank akan melakukan penilaian kelayakan pinjaman dengan memperhatikan plafon pinjaman dan alokasi dana desa atau dana alokasi umum yang relevan.Pinjaman yang disetujui akan dituangkan dalam perjanjian yang memuat besaran pinjaman, tujuan, tenor, grace period, suku bunga, tahapan pencairan, angsuran, dan jatuh tempo pinjaman.

Contoh dokumen proposal bisnis yang memenuhi PMK 49 - 2025
Berikut contoh dokumen proposal bisnis yang memenuhi PMK 49/2025 untuk pendanaan Kopdes Merah Putih (Kopdes Desa/Kelurahan Merah Putih). Tujuan utamanya adalah membantu KDMP/KKMP menyusun usulan pinjaman yang sesuai syarat, tata cara, dan format yang disyaratkan PMK tersebut.

Contoh elemen utama proposal bisnis KDMP/KKMP 
1. Halaman depan ;
▪︎ Nama koperasi desa/kelurahan merah putih
▪︎ Nomor identitas koperasi (NIK/NIB)
▪︎ Alamat lengkap dan kontak utama
▪︎ Ringkasan eksekutif (2–3 paragraf): tujuan pembiayaan, jumlah yang diajukan, dan manfaat bagi desa/kelurahan.

2. Identitas dan lagalitas ;
▪︎ Badan hukum koperasi, NPWP, rekening bank, NIB, serta salinan dokumen pendukung (legalitas usaha).

3. Deskripsi usaha ;
▪︎ Jenis usaha koperasi, produk/layanan utama, lokasi operasional, serta keunggulan kompetitif.

4. Analisa pasar dan operasional ;
▪︎ Potensi pasar, segmentasi pelanggan, lanskap persaingan, lokasi usaha, kapasitas produksi, rencana operasional harian/mingguan/bulanan.

5. Rencana bisnis dan penggunaan dana
▪︎ Tujuan pinjaman (modal kerja, investasi, atau keduanya)
▪︎ Rincian penggunaan dana (anggaran belanja modal, belanja operasional, kebutuhan persediaan)
▪︎ Proyeksi pendapatan, biaya, laba rugi 12–36 bulan
▪︎ Rencana pencairan pinjaman dan jadwal penggunaan dana.

6. Struktur organisasi dan manajemen risiko
▪︎ Gambaran tim pengelola, tugas-tugas utama, serta kebijakan tata kelola dan kontrol internal
▪︎ Identifikasi risiko utama (pasar, operasional, kredit) beserta mitigasinya.

7. Analisis keuangan
▪︎ Proyeksi arus kas, titik impas, rasio keuangan relevan, kebutuhan modal kerja
▪︎ Asumsi kunci (pertumbuhan penjualan, margin, biaya tetap/variabel)

8. Laporan keuangan 
▪︎ historis (jika ada)
▪︎ Laporan laba rugi, neraca, arus kas beberapa periode terakhir

9. Dokumen persyaratan
▪︎ Pernyataan persetujuan dari kepala desa (KDMP) atau bupati/walikota (KKMP) untuk usulan pinjaman
▪︎ Dokumen identitas anggota, anggaran dasar/rumah tangga koperasi, izin usaha
▪︎ Lampiran proposal bisnis beserta lampiran pendukung (surat rekomendasi, keuangan internal, surat komitmen bank).

10. Lampiran
▪︎ Notulensi rapat pembentukan KDMP/KKMP
▪︎ Daftar anggota, struktur organisasi, kontak penting
▪︎ Salinan dokumen legalitas dan perizinan

11. Ringkasan eksekutif (eksekutif summary)
▪︎ Ringkas tujuan pembiayaan, jumlah yang diajukan, rencana penggunaan dana, serta manfaat ekonomi desa dalam 1–2 halaman

12. Format dokumen yang disarankan
▪︎ Bahasa formal, jelas, bebas ambigu, dengan struktur yang konsisten
▪︎ Gunakan format kertas A4, font yang mudah dibaca (misalnya Arial/Calibri 11–12 pt)
▪︎ Sertakan nomor halaman, tabel isi, dan daftar lampiran
▪︎ Gunakan tabel untuk ringkasan keuangan (pendapatan, biaya, laba bersih, arus kas).

13. Konten khusus sesuai PMK 49/2025
● Penjelasan bagaimana penggunaan dana akan sesuai dengan plafon maksimal Rp3 miliar per koperasi
● Penjelasan mengenai tujuan pinjaman (modal kerja dan/atau investasi) serta rencana pengembalian sesuai tenor yang diizinkan (6 tahun untuk modal kerja; 6–12 tahun untuk investasi tergantung ketentuan terbaru)
● Rincian alokasi dana dan jadwal pencairan yang selaras dengan tahapan proyek
● Keterangan persetujuan dari otoritas desa/kota terkait, dan rujukan bahwa pembiayaan mengikuti prinsip uji tuntas (due diligence)
● Penjelasan bagaimana pembiayaan akan disalurkan melalui pola channeling melalui bank-bank milik negara (Himbara) sesuai PMK

14. Tips penyusunan agar memenuhi PMK 49/2025
● Pastikan semua dokumen legal koperasi lengkap dan up-to-date (NIK, NPWP, NIB, rekening bank atas nama koperasi)
● Lampirkan proposal bisnis dengan proyeksi keuangan realistis dan asumsi yang transparan
● Sertakan rencana pengembalian pinjaman yang jelas, termasuk jadwal angsuran dan sumber pembayaran
● Dapatkan dukungan persetujuan tertulis dari kepala desa atau pejabat berwenang sesuai KDMP/KKMP
● Gunakan format standar jika tersedia (template proposal Kopdes Merah Putih) untuk meningkatkan konsistensi dan mempercepat evaluasi.

15. Catatan
● Berkas contoh di bawah ini akan sangat membantu jika disesuaikan dengan konteks desa/kelurahan masing-masing, tetapi pastikan tidak mengubah ketentuan inti PMK 49/2025 tentang plafon, tenor, bunga, alokasi dana, dan persetujuan otoritas setempat.
● Untuk versi template yang spesifik (misalnya format lampiran, margin, dan perincian biaya), gunakan template resmi atau salinan yang dirilis oleh kementerian terkait sebagai acuan agar tidak terjadi inkonsistensi.
Contoh lengkap proposal usaha Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dapat ditemukan di beberapa sumber yang memberikan format dan isi terstruktur sesuai kebutuhan pengajuan pinjaman berdasarkan PMK 49 Tahun 2025. 
Proposal ini memuat bagian-bagian utama seperti :
- latar belakang desa, 
- tujuan usaha koperasi, 
- analisis pasar dan studi kelayakan, 
- struktur organisasi, serta 
- proyeksi keuangan.

Beberapa contoh dan template lengkap yang bisa dijadikan acuan antara lain:
1. Proposal bisnis kopdes yang terdapat pada situs AplikasiKoperasi.com menjelaskan cara membuat dengan contoh format sederhana yang mencakup judul, latar belakang, maksud dan tujuan, rencana kegiatan, dan surat permohonan pinjamannya.
2. SolusiDesa.com menyediakan contoh proposal koperasi desa lengkap dengan struktur, isi tiap bagian, serta template dokumen yang siap pakai.
3. Di Scribd tersedia dokumen Proposal Pengajuan Dana Modal Usaha Koperasi Desa Merah Putih, lengkap dengan rincian penggunaan dana dan kebutuhan modal.
4. SmartCoop.id menyediakan file PDF proposal pengajuan modal usaha koperasi desa yang lengkap dan mudah diunduh serta diedit.

Proposal tersebut memuat semua poin penting untuk memenuhi persyaratan PMK 49/2025 seperti detail plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar, penggunaan dana untuk modal kerja dan investasi, rencana pengembalian, serta persetujuan kepala desa atau pejabat berwenang.
Jika Anda ingin, dapat dibantu untuk memberikan contoh draft proposal usaha KDMP Merah Putih yang sudah lengkap dan sesuai format agar mudah diajukan ke pihak bank atau pemerintah.

Pelatihan Kopdes Merah Putih

Manfaat Pelatihan Kopdesa
Peningkatan kompetensi SDM koperasi secara menyeluruh
✅ Meningkatkan efisiensi dan profesionalisme pengelolaan koperasi
✅ Mendorong koperasi menjalankan praktik tata kelola yang baik (good cooperative governance)
✅ Memperkuat kolaborasi antara pengurus, pengawas, dan pengelola unit usaha
✅ Membuka peluang ekspansi dan pengembangan koperasi ke sektor-sektor strategis
Jenis Pelatihan Kopdesa
1️⃣ Pelatihan untuk Pengurus Koperasi
Manajemen Koperasi Modern: 
✔️ Pengelolaan koperasi berbasis sistem, transparan, dan akuntabel
✔️ Perencanaan & Pengambilan Keputusan: Teknik menyusun rencana kerja tahunan dan laporan pertanggungjawaban
✔️ Legalitas & Kepatuhan: Pemahaman tentang AD/ART, RAT, serta regulasi koperasi terkini
✔️ Penggunaan Aplikasi Kopdesa: Pelatihan langsung penggunaan dashbor digital untuk manajemen koperasi.

2️⃣ Pelatihan untuk Pengawas Koperasi
Fungsi Pengawasan Internal: 
✔️Memahami peran strategis pengawas dalam menjaga koperasi tetap sehat

✔️Audit Internal dan Evaluasi Keuangan: Teknik dasar melakukan pengawasan dan menyusun laporan audit internal

✔️Etika & Independensi Pengawasan: Menjaga objektivitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengawasan

3️⃣ Pelatihan untuk Pengelola Unit Usaha
Pelatihan ini ditujukan bagi pengelola unit usaha seperti Simpan Pinjam, Toko, Apotek, Klinik, dan lainnya.

✔️Manajemen Operasional Unit Usaha : 
SOP, pelayanan pelanggan, dan pengelolaan harian

✔️Digitalisasi Usaha: Penggunaan sistem digital (POS, manajemen stok, keuangan, dll)

✔️Pelaporan dan Evaluasi Kinerja: Cara membuat laporan usaha yang sistematis dan bisa dianalisis oleh pengurus

✔️Pemasaran dan Ekspansi: Strategi promosi lokal dan pemanfaatan media digital untuk menjangkau pasar yang lebih luas

Dailly Report

𝐓𝐀𝐇𝐀𝐏𝐀𝐍 𝐑𝐄𝐍𝐂𝐀𝐍𝐀 𝐊𝐄𝐑𝐉𝐀 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐃𝐄𝐒𝐀 𝐓𝐀𝐇𝐔𝐍 𝐀𝐍𝐆𝐆𝐀𝐑𝐀𝐍 𝟐𝟎𝟐𝟕

Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Tahapan ...