Senin, 29 Juni 2026

𝐌𝐀𝐍𝐅𝐀𝐀𝐓 𝐊𝐎𝐍𝐒𝐔𝐌𝐒𝐈 𝐈𝐊𝐀𝐍 𝐍𝐈𝐋𝐀 𝐁𝐀𝐆𝐈 𝐊𝐄𝐒𝐄𝐇𝐀𝐓𝐀𝐍

BUDIDAYA ILAN NILA BUM DESA PELIYA HARAPAN DESA KAKOR
𝗜𝗞𝗔𝗡 𝗡𝗜𝗟𝗔 𝗦𝗘𝗚𝗔𝗥, 𝗦𝗘𝗛𝗔𝗧, 𝗕𝗘𝗥𝗚𝗜𝗭𝗜 𝗗𝗔𝗡 𝗕𝗘𝗥𝗞𝗨𝗔𝗟𝗜𝗧𝗔𝗦🐟
𝐈kan nila merupakan salah satu ikan air tawar yang kaya akan protein dan berbagai zat gizi penting yang sangat baik untuk dikonsumsi oleh semua kalangan, mulai dari anak-anak, remaja, orang dewasa, hingga lanjut usia.
Manfaat Mengonsumsi Ikan Nila:
✅ Sumber Protein Berkualitas Tinggi
Membantu pertumbuhan otot, memperbaiki jaringan tubuh, serta menjaga stamina dan kebugaran.

✅ Baik untuk Pertumbuhan Anak
Mengandung protein, fosfor, dan vitamin yang mendukung pertumbuhan tulang, gigi, dan perkembangan otak.

✅ Menjaga Kesehatan Jantung
Mengandung lemak sehat dengan kadar lemak jenuh yang relatif rendah sehingga baik untuk menjaga kesehatan jantung apabila dikonsumsi sebagai bagian dari pola makan seimbang.
✅ Meningkatkan Daya Tahan Tubuh
Mengandung selenium, vitamin B12, dan mineral penting yang membantu menjaga sistem kekebalan tubuh.

✅ Membantu Menjaga Kesehatan Tulang
Kandungan fosfor dan mineral lainnya berperan dalam menjaga kekuatan tulang dan gigi.

✅ Mendukung Pola Hidup Sehat
Rendah kalori dan tinggi protein sehingga cocok bagi masyarakat yang ingin menjaga berat badan dan menerapkan pola makan sehat.

𝗔𝘆𝗼 𝗞𝗼𝗻𝘀𝘂𝗺𝘀𝗶 𝗜𝗸𝗮𝗻 𝗡𝗶𝗹𝗮 𝗟𝗼𝗸𝗮𝗹!
Dengan membeli dan mengonsumsi ikan nila dari BUM Desa Pelita Harapan, Anda tidak hanya memperoleh ikan segar dan berkualitas, tetapi juga turut mendukung:
Pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Pengembangan usaha lokal yang berkelanjutan.
Peningkatan pendapatan asli desa melalui BUM Desa.
Ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi Desa Kakor.

BUM Desa Pelita Harapan
Desa Kakor, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai
Harga Ikan Nila Segar:
📍 Harga di lokasi BUM Desa: Rp35.000/kg
🛒 Harga di pasar pengecer: Rp45.000/kg
Informasi dan Pemesanan (WhatsApp):
Direktur BUM Desa: 0821-4651-4629
Bapak Man: 0812-3154-2900

"𝐈𝐤𝐚𝐧 𝐍𝐢𝐥𝐚 𝐒𝐞𝐠𝐚𝐫, 𝐏𝐢𝐥𝐢𝐡𝐚𝐧 𝐂𝐞𝐫𝐝𝐚𝐬 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐊𝐞𝐥𝐮𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐒𝐞𝐡𝐚𝐭. 𝐁𝐞𝐥𝐚𝐧𝐣𝐚 𝐝𝐢 𝐁𝐔𝐌 𝐃𝐞𝐬𝐚, 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐣𝐚𝐡𝐭𝐞𝐫𝐚, 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐒𝐞𝐦𝐚𝐤𝐢𝐧 𝐌𝐚𝐣𝐮."

Minggu, 28 Juni 2026

𝐃𝐀𝐈𝐋𝐘 𝐑𝐄𝐏𝐎𝐑𝐓 𝐑𝐊𝐓𝐋 𝐀𝐊𝐇𝐈𝐑 𝐉𝐔𝐍𝐈 𝟐𝟎𝟐𝟔

𝗥𝗘𝗡𝗖𝗔𝗡𝗔 𝗞𝗘𝗥𝗝𝗔 𝗧𝗜𝗡𝗗𝗔𝗞 𝗟𝗔𝗡𝗝𝗨𝗧 [𝗥𝗞𝗧𝗟]
𝟏. 𝐊𝐞𝐠𝐢𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐚𝐦𝐩𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐕𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐇𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐨𝐥𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐭𝐚 𝐈𝐧𝐝𝐞𝐤𝐬 𝐃𝐞𝐬𝐚 (𝐈𝐃) 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟔
Kegiatan ini bertujuan untuk mendampingi pemerintah desa dalam melakukan verifikasi terhadap hasil pengolahan Data Indeks Desa Tahun 2026 agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Pendampingan meliputi pengecekan kelengkapan data, validasi indikator, pembahasan hasil pengolahan, serta memastikan data yang disampaikan akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penetapan status desa serta penyusunan kebijakan pembangunan desa.

𝟐. 𝐏𝐞𝐫𝐬𝐢𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐌𝐮𝐬𝐲𝐚𝐰𝐚𝐫𝐚𝐡 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐭𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐒𝐭𝐚𝐭𝐮𝐬 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟔
Kegiatan ini merupakan fasilitasi kepada pemerintah desa dalam mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Penetapan Status Desa berdasarkan hasil verifikasi Data Indeks Desa Tahun 2026. Persiapan meliputi penyusunan agenda musyawarah, penyiapan dokumen pendukung, koordinasi dengan pemerintah desa dan para pemangku kepentingan, serta memastikan seluruh tahapan musyawarah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.

𝟑. 𝐏𝐞𝐫𝐬𝐢𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐌𝐮𝐬𝐲𝐚𝐰𝐚𝐫𝐚𝐡 𝐏𝐞𝐫𝐞𝐧𝐜𝐚𝐧𝐚𝐚𝐧 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐀𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟕
Kegiatan ini bertujuan memfasilitasi pemerintah desa dalam mempersiapkan Musyawarah Perencanaan Desa sebagai tahapan awal penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2027. 

Pendampingan meliputi identifikasi kebutuhan dan prioritas pembangunan, penyelarasan dengan arah kebijakan pemerintah, penyiapan bahan musyawarah, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat sehingga menghasilkan rencana pembangunan desa yang aspiratif, berkualitas, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

𝐃𝐀𝐈𝐋𝐘 𝐑𝐄𝐏𝐎𝐑𝐓 𝐏𝐄𝐍𝐃𝐀𝐌𝐏𝐈𝐍𝐆 𝐋𝐎𝐊𝐀𝐋 𝐃𝐄𝐒𝐀, 𝐄𝐃𝐈𝐒𝐈 𝐉𝐔𝐍𝐈 𝟐𝟎𝟐𝟔

𝗔𝗞𝗧𝗜𝗩𝗜𝗧𝗔𝗦 𝗗𝗔𝗡 𝗞𝗨𝗡𝗝𝗨𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗟𝗔𝗣𝗔𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗣𝗘𝗡𝗗𝗔𝗠𝗣𝗜𝗡𝗚 𝗟𝗢𝗞𝗔𝗟 𝗗𝗘𝗦𝗔 (𝗣𝗟𝗗)
Bulan Juni 2026
   Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Berdasarkan dokumentasi kegiatan lapangan selama bulan Juni 2026 di Desa Kakor, Rai, Compang Namut, dan Wae Belang, Pendamping Lokal Desa (PLD) melaksanakan serangkaian kegiatan pendampingan, monitoring, koordinasi, serta fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
1. Tujuan Kunjungan Lapangan
Melakukan pendampingan dan asistensi penginputan data Indeks Desa (ID) dan SDGs Desa sesuai ketentuan Kementerian Desa PDT.
Memastikan kelengkapan dan validitas data desa yang menjadi dasar perencanaan pembangunan desa.
Memfasilitasi koordinasi antara Pemerintah Desa, Kader Pendataan, LKD, BPD, dan pemangku kepentingan desa lainnya.
Melakukan monitoring administrasi pemerintahan desa, pelaksanaan program pembangunan, serta perkembangan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Mendukung penyusunan dokumen perencanaan desa, termasuk RKP Desa Tahun Anggaran 2027.
Mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi desa dalam pengelolaan data, administrasi, dan pelaksanaan program pembangunan.
Meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam penggunaan aplikasi dan sistem informasi desa.2. Hasil Kunjungan Lapangan
Terlaksananya pendampingan penginputan data Indeks Desa dan SDGs Desa di beberapa desa dampingan.
Aparatur desa memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme pengisian kuesioner, validasi data, dan penggunaan aplikasi pendataan.
Sebagian besar data indikator desa berhasil dikumpulkan dan diinput ke dalam sistem sesuai jadwal yang ditetapkan.
Terlaksananya koordinasi bersama Kepala Desa, perangkat desa, kader pendataan, dan unsur kelembagaan desa dalam rangka percepatan penyelesaian data.
Teridentifikasi beberapa kendala teknis seperti keterbatasan dokumen pendukung, kelengkapan data responden, dan kemampuan operator desa dalam pengoperasian aplikasi.
Meningkatnya komitmen Pemerintah Desa untuk menyelesaikan proses pendataan dan penyusunan dokumen perencanaan secara tepat waktu.
Terlaksananya rapat koordinasi dan musyawarah dalam mendukung perencanaan pembangunan desa berbasis data.
3. Langkah Tindak Lanjut Penanganan Masalah
Memberikan pendampingan lanjutan kepada operator desa dan perangkat desa terkait penginputan serta validasi data.
Melakukan verifikasi ulang terhadap data yang belum lengkap atau masih memerlukan klarifikasi.
Berkoordinasi dengan Kepala Desa dan perangkat desa untuk melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Menyusun jadwal penyelesaian pekerjaan dan pembagian tugas kepada tim pendataan desa.
Memberikan bimbingan teknis sederhana terkait penggunaan aplikasi dan pengelolaan data desa.
Melakukan monitoring berkala terhadap progres penyelesaian pendataan dan penyusunan dokumen perencanaan desa.
Mengoptimalkan peran kader desa, RT/RW, dan lembaga kemasyarakatan desa dalam mendukung pengumpulan data lapangan.
4. Rekomendasi
Pemerintah Desa perlu meningkatkan kualitas pengelolaan data desa agar lebih akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perlu dilakukan peningkatan kapasitas aparatur desa secara berkelanjutan dalam bidang administrasi, pendataan, dan penggunaan teknologi informasi.
Pemerintah Desa agar memastikan ketersediaan dokumen pendukung dan arsip data yang tertata dengan baik.
Hasil pendataan Indeks Desa dan SDGs Desa hendaknya digunakan sebagai dasar dalam penyusunan RKP Desa dan APBDes agar pembangunan lebih tepat sasaran.
Perlu memperkuat koordinasi antara Pemerintah Desa, BPD, LKD, kader desa, dan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan.
Monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut hasil pendampingan perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan capaian target pembangunan desa.
Pemerintah Desa diharapkan terus mendukung pelaksanaan tugas Pendamping Lokal Desa sebagai mitra strategis dalam mewujudkan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.

5. Kesimpulan
Kegiatan Pendamping Lokal Desa selama bulan Juni 2026 berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa, penyediaan data desa yang valid, serta penguatan kapasitas aparatur desa dalam mendukung perencanaan dan pembangunan desa berbasis data. Pendampingan yang berkelanjutan menjadi faktor penting dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan berkelanjutan.

Rabu, 24 Juni 2026

PENGAJUAN BUM DESA BERBADAN HUKUM

Pentingnya Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) memiliki Badan Hukum sangat penting di antaranya adalah:
1. Legitimasi Resmi : 
Dengan badan hukum, BUM Desa mendapat pengakuan resmi dari negara sehingga bisa melakukan kegiatan usaha, pengelolaan aset, perekrutan pegawai, dan penandatanganan kontrak atas nama BUM Desa, bukan atas nama individu atau pemerintah desa. Ini memisahkan tanggung jawab hukum dan melindungi pengurus dari risiko pribadi.

2. Perlindungan Aset : 
Aset BUM Desa diakui sebagai milik badan hukum, sehingga aman dari klaim atau penggunaan pribadi yang tidak sah.

3. Akses Modal : 
BUM Desa berbadan hukum memenuhi syarat untuk mengajukan pinjaman, hibah, atau investasi dari pemerintah, bank, atau investor swasta. Tanpa badan hukum, akses ke sumber modal ini sangat sulit.
doc.pld.foto kegiatan perbaikan dokumen registrasi badan hukum bersam pengurus BUMDes Weal Wangkung, Desa Pong Murung, Ke. Ruteng, Kab. Manggarai.||13 Oktober 2025

4. Pengelolaan Profesional dan Pengawasan : Status badan hukum membuka peluang pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sehingga tata kelola keuangan dan aset BUM Desa menjadi lebih transparan, akuntabel, dan profesional.

5. Meningkatkan Kepercayaan Mitra Usaha dan Masyarakat : 
Legalitas resmi menambah kredibilitas bagi BUM Desa dalam menjalin kerjasama dan memperoleh dukungan masyarakat.

6. Peluang Ekspansi : 
BUM Desa yang berbadan hukum lebih mudah mengembangkan usaha dan membuka cabang tanpa hambatan legal.

Kesimpulannya, badan hukum memberikan fondasi yang kuat bagi BUM Desa untuk berkembang secara berkelanjutan, legal, dan profesional, sekaligus membuka akses sumber daya modal dan meminimalkan risiko hukum bagi pengelolanya. 

𝐊𝐎𝐋𝐀𝐁𝐎𝐑𝐀𝐓𝐈𝐅 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐀𝐍𝐆𝐔𝐍 𝐊𝐄𝐌𝐀𝐍𝐃𝐈𝐑𝐈𝐀𝐍 𝐃𝐄𝐒𝐀 𝐊𝐀𝐊𝐎𝐑, 𝐊𝐄𝐂. 𝐑𝐔𝐓𝐄𝐍𝐆, 𝐌𝐀𝐍𝐆𝐆𝐀𝐑𝐀𝐈

𝗞𝗘𝗥𝗝𝗔 𝗕𝗘𝗥𝗗𝗔𝗠𝗣𝗔𝗞 𝗗𝗔𝗥𝗜 𝗗𝗘𝗦𝗔 𝗞𝗔𝗞𝗢𝗥, 𝗞𝗘𝗖. 𝗥𝗨𝗧𝗘𝗡𝗚! 
𝗥𝗮𝗯𝘂, 𝟮𝟰 𝗝𝘂𝗻𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟲 𝗸𝗲𝗺𝗮𝗿𝗶𝗻 𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗵𝗮𝗿𝗶 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗽𝗮𝗱𝗮𝘁 & 𝗽𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸𝘁𝗶𝗳, 𝗦𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗺𝗽𝗶𝗻𝗴 𝗟𝗼𝗸𝗮𝗹 𝗗𝗲𝘀𝗮, 𝗸𝗮𝗺𝗶 𝘁𝘂𝗿𝘂𝗻 𝗹𝗮𝗻𝗴𝘀𝘂𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗻𝗱𝗮𝗺𝗽𝗶𝗻𝗴𝗶 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗞𝗮𝗸𝗼𝗿 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝟮 𝗳𝗼𝗸𝘂𝘀 𝘂𝘁𝗮𝗺𝗮:
𝟭. 𝗞𝗮𝘄𝗮𝗹 𝗗𝗮𝘁𝗮 𝗜𝗻𝗱𝗲𝗸𝘀 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝟮𝟬𝟮𝟲, 𝗞𝗮𝘄𝗮𝗹 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴𝘂𝗻𝗮𝗻 𝗗𝗲𝘀𝗮, 𝗞𝗮𝘄𝗮𝗹 𝗞𝗲𝗯𝗲𝗿𝗮𝗱𝗮𝗻 𝗟𝗲𝗺𝗯𝗮𝗴𝗮 𝗘𝗸𝗼𝗻𝗼𝗺𝗶 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗠𝗲𝗹𝗮𝗹𝘂𝗶 𝗕𝗨𝗠 𝗗𝗲𝘀𝗮,
𝗕𝗮𝗿𝗲𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗺𝗽𝗶𝗻𝗴 𝗟𝗼𝗸𝗮𝗹 𝗗𝗲𝘀𝗮, 𝗧𝗲𝗻𝗮𝗴𝗮 𝗔𝗵𝗹𝗶 𝗞𝗮𝗯𝘂𝗽𝗮𝘁𝗲𝗻 (𝗧𝗔𝗣𝗠) 𝗕𝗶𝗱𝗮𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗲𝗿𝗱𝗮𝘆𝗮𝗮𝗻 𝗠𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗗𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗽𝗮𝗹𝗮 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗞𝗮𝗸𝗼𝗿, 𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗧𝘂𝗻𝘁𝗮𝘀 𝗠𝗲𝗹𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗜𝗻𝗽𝘂𝘁 𝗗𝗮𝘁𝗮 𝗜𝗻𝗱𝗲𝗸𝘀 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟲 𝗠𝗲𝗹𝗮𝗹𝘂𝗶 𝗗𝗮𝘀𝗵𝗯𝗼𝗮𝗿𝗱 𝗵𝘁𝘁𝗽𝘀://𝗶𝗱.𝗸𝗲𝗺𝗲𝗻𝗱𝗲𝘀𝗮.𝗴𝗼.𝗶𝗱. 𝗠𝗲𝘀𝗸𝗶 𝗦𝗶𝗻𝘆𝗮𝗹 𝗦𝘂𝗸𝗮 𝗡𝗴𝗮𝗱𝗮𝘁, 𝗦𝗲𝗺𝗮𝗻𝗴𝗮𝘁 𝗚𝗮𝗸 𝗕𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗣𝗮𝗱𝗮𝗺. 𝗗𝗮𝘁𝗮 𝗜𝗻𝗶 𝗞𝘂𝗻𝗰𝗶 𝗔𝗴𝗮𝗿 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴𝘂𝗻𝗮𝗻 𝗗𝗶 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗞𝗮𝗸𝗼𝗿 𝗠𝗮𝗸𝗶𝗻 𝗧𝗲𝗽𝗮𝘁 𝗦𝗮𝘀𝗮𝗿𝗮𝗻.
𝗡𝗲𝘅𝘁, 𝗞𝗼𝗺𝘂𝗻𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗻𝘀𝗶𝗳 𝗨𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗠𝗲𝗺𝗽𝗿𝗼𝘀𝗲𝘀 𝗩𝗲𝗿𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗧𝗶𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁 𝗞𝗲𝗰𝗮𝗺𝗮𝘁𝗮𝗻.

𝟮. 𝗦𝗲𝗹𝗮𝗻𝗷𝘂𝘁𝗻𝘆𝗮 𝗠𝗼𝗻𝗶𝘁𝗼𝗿𝗶𝗻𝗴 𝗟𝗮𝗽𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗨𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗠𝗲𝗹𝗶𝗵𝗮𝘁, 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗲𝗰𝗲𝗸 𝗦𝗲𝗰𝗮𝗿𝗮 𝗟𝗮𝗻𝗴𝘀𝘂𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗿𝗸𝗲𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗨𝗻𝗶𝘁 𝗨𝘀𝗮𝗵𝗮 𝗕𝗨𝗠𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗣𝗲𝗹𝗶𝘁𝗮 𝗛𝗮𝗿𝗮𝗽𝗮𝗻.
𝗨𝗻𝗶𝘁 𝗨𝘀𝗮𝗵𝗮 𝗕𝗨𝗠𝗗𝗲𝘀 "𝗣𝗲𝗹𝗶𝘁𝗮 𝗛𝗮𝗿𝗮𝗽𝗮𝗻": 
𝗕𝘂𝗱𝗶𝗱𝗮𝘆𝗮 𝗜𝗸𝗮𝗻 𝗡𝗶𝗹𝗮, 𝗜𝗸𝗮𝗻 𝗟𝗲𝗹𝗲, & 𝗔𝘆𝗮𝗺 𝗣𝗲𝗱𝗮𝗴𝗶𝗻𝗴.
𝗞𝗲𝗻𝗱𝗮𝗹𝗮 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗗𝗶𝘁𝗲𝗺𝘂𝗸𝗮𝗻, 𝗟𝗮𝗻𝗴𝘀𝘂𝗻𝗴 𝗸𝗮𝘀𝗶𝗵 𝘀𝗼𝗹𝘂𝘀𝗶!
• 𝟴 𝗲𝗸𝗼𝗿 𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗺𝗮𝘁𝗶 → 𝗦𝗮𝗿𝗮𝗻: 𝘀𝗶𝗿𝗸𝘂𝗹𝗮𝘀𝗶 𝗮𝗶𝗿 𝘁𝗶𝗮𝗽 𝗵𝗮𝗿𝗶 + 𝗽𝗮𝗸𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗿𝗮𝘁𝘂𝗿 𝟮𝘅 𝘀𝗲𝗵𝗮𝗿𝗶
• 𝗞𝗮𝗻𝗱𝗮𝗻𝗴 𝗸𝘂𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗵𝗶𝗴𝗶𝗲𝗻𝗶𝘀 → 𝗦𝗮𝗿𝗮𝗻: 𝗯𝗲𝗿𝘀𝗶𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗼𝘁𝗼𝗿𝗮𝗻 𝟮𝘅 𝘀𝗲𝗵𝗮𝗿𝗶, 𝗽𝗮𝗴𝗶 & 𝘀𝗼𝗿𝗲

𝗞𝗮𝗿𝗲𝗻𝗮 𝗸𝗮𝗺𝗶 𝗽𝗲𝗿𝗰𝗮𝘆𝗮, 𝗕𝗨𝗠𝗗𝗲𝘀 𝘀𝗲𝗵𝗮𝘁 = 𝗲𝗸𝗼𝗻𝗼𝗺𝗶 𝗱𝗲𝘀𝗮 𝗸𝘂𝗮𝘁!

#𝗧𝗣𝗣𝗞𝗲𝗿𝗷𝗮𝗕𝗲𝗿𝗱𝗮𝗺𝗽𝗮𝗸 
#𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗺𝗽𝗶𝗻𝗴𝗟𝗼𝗸𝗮𝗹𝗗𝗲𝘀𝗮 
#𝗗𝗲𝘀𝗮𝗞𝗮𝗸𝗼𝗿 
#𝗥𝘂𝘁𝗲𝗻𝗴 
#𝗠𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗶 
#𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗱𝗲𝘀𝗮𝗣𝗗𝗧 
#𝗕𝗨𝗠𝗗𝗲𝘀𝗣𝗲𝗹𝗶𝘁𝗮𝗛𝗮𝗿𝗮𝗽𝗮𝗻

Selasa, 23 Juni 2026

𝐃𝐀𝐈𝐋𝐋𝐘 𝐑𝐄𝐏𝐎𝐑𝐓 𝐏𝐄𝐍𝐃𝐀𝐌𝐏𝐈𝐍𝐆 𝐋𝐎𝐊𝐀𝐋 𝐃𝐄𝐒𝐀

 Agenda Hari Ini - 23 Juni 2026

1. Koordinasi Laporan Realisasi SPJ Tahap I

  • Lokasi : Pemdesa Compang Namut
  • Tujuan : Sinkronisasi data & dokumen pertanggungjawaban keuangan Tahap I.
  • Pastikan realisasi sesuai RAB dan kelengkapan bukti transaksi.

2. Monitoring Perkembangan Unit Usaha BUMDes

a. BUMDesa Eko Purnama - Desa Compang Namut

  • Unit Usaha : Jagung
  • Fokus : Cek progres tanam/panen, kendala produksi, serapan pasar, dan pembukuan unit.

b. BUMDes Harapan Bersama - Desa Rai

  •  Unit Usaha : Ayam Pedaging
  • Fokus : Monitoring populasi, FCR, harga pakan & jual, mortalitas, dan cashflow unit.
  • Unit Usaha: Pertanian Hortikultura
  • Fokus: Jenis komoditas aktif, produktivitas lahan, rantai distribusi, dan rencana pengembangan.

3. Yang Perlu Disiapkan Saat Monitoring :

  1. Data : Realisasi fisik & keuangan, omzet, laba/rugi unit bulan berjalan 
  2. Dokumentasi : Foto/video kondisi lapangan, gudang, kandang, lahan
  3. Kendala & Solusi : Catat masalah utama + usulan tindak lanjut dari pengelola.

Rabu, 17 Juni 2026

𝐏𝐞𝐝𝐨𝐦𝐚𝐧 𝐑𝐊𝐏 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝟐𝟎𝟐𝟕

𝐏𝐞𝐝𝐨𝐦𝐚𝐧 𝐑𝐊𝐏 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝟐𝟎𝟐𝟕
Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKP Desa
Merupakan instrumen perencanaan tahunan yang sangat penting bagi keberlangsungan tata kelola pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa. Memasuki siklus penyusunan untuk tahun anggaran 2027, seluruh elemen pemerintahan desa dihadapkan pada sebuah transisi hukum yang menuntut adaptasi operasional secara komprehensif, menyeluruh, dan terpadu. Pedoman teknis penyusunan ini dirancang sebagai respons langsung terhadap dinamika reformasi regulasi Desa Tahun 2024 sebelumnya. Dalam hal tersebut, pasca diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Desa jauh lebih berdampak pada perubahan penyusunan RKP Desa yang dibuat sebelumnya, sehingga seluruh jajaran aparatur desa harus benar-benar memahami dan mengimplementasikan setiap poin perubahan tersebut di lapangan.

Perubahan regulasi ini memaksa desa untuk meninggalkan pola perencanaan konvensional dan beralih menuju sistem tata kelola yang jauh lebih terukur, inklusif, dan sepenuhnya berbasis pada data riil di lapangan. Perubahan paling mendasar yang mewarnai pedoman penyusunan RKP Desa tahun ini mencakup perombakan struktur masa jabatan, pengetatan proporsi alokasi belanja, hingga kewajiban digitalisasi transaksi keuangan. Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 (delapan) tahun secara otomatis merombak arsitektur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) yang menjadi induk dari dokumen RKP Desa itu sendiri. Selain itu, pemberlakuan rasio anggaran 30% (tiga puluh persen) berbanding 70% (tujuh puluh persen) memastikan bahwa porsi terbesar dari APB Desa benar-benar dikembalikan untuk membiayai sektor pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, bukan habis menguap untuk membiayai operasional birokrasi pemerintahan desa semata.

Guna menjamin seluruh transisi kebijakan tersebut dapat dieksekusi dengan baik di tingkat tapak, pedoman operasional ini menyajikan alur kerja yang sangat sistematis mulai dari tahapan musyawarah perencanaan awal, pembentukan tim penyusun, hingga mekanisme pengesahan dokumen final. Integrasi data pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs Desa ditetapkan sebagai navigasi utama agar setiap usulan program yang tertuang dalam dokumen perencanaan tidak sekadar menjadi daftar keinginan tak berdasar, melainkan menjadi solusi konkret atas permasalahan riil warga. Dengan panduan teknis yang dilengkapi puluhan format administrasi baku ini, setiap desa diharapkan mampu menyusun dokumen perencanaan tahun 2027 yang akuntabel, transparan, dan siap menghadapi tantangan era pemerintahan digital yang semakin terintegrasi.

Reformasi Kebijakan Perencanaan Desa
Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 menandai transisi dalam tata kelola keuangan dan perencanaan pembangunan di tingkat desa secara nasional. Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 secara resmi merombak struktur kebijakan lama yang sebelumnya diatur dalam berbagai regulasi kementerian yang mendahuluinya. Terdapat empat pilar perubahan regulasi krusial yang melandasi penyusunan draf perencanaan desa tahun 2027 ini agar tidak terjadi kesalahan administratif di kemudian hari.

Pilar Pertama adalah Periodisasi Masa Jabatan 8 Tahun. 
Masa jabatan Kepala Desa serta masa berlaku Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa kini diperpanjang menjadi delapan tahun penuh. Perpanjangan periodisasi ini secara otomatis mengubah proyeksi pembangunan jangka menengah, tata cara bimbingan teknis, serta metode evaluasi dokumen tahunan agar tetap selaras dengan visi dan misi Kepala Desa yang rentang waktunya menjadi jauh lebih panjang dan membutuhkan ketahanan program yang lebih solid dan berkesinambungan.

Pilar Kedua adalah Restrukturisasi Anggaran Belanja dengan Proporsi 30:70. 
Regulasi baru memberlakukan batasan yang sangat ketat terhadap pengalokasian anggaran pendapatan dan belanja desa. Ketentuannya adalah maksimal 30% dari total belanja desa wajib digunakan untuk membiayai belanja operasional pemerintahan, penghasilan tetap perangkat desa, serta tunjangan Badan Permusyawaratan Desa. Sementara itu, minimal 70% dari total belanja desa harus dialokasikan secara utuh untuk mendanai sektor pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa demi kemakmuran warga secara merata.

Pilar Ketiga adalah Implementasi Transaksi Nontunai atau Cashless System. 
Pemerintah desa diwajibkan secara penuh menerapkan Sistem Informasi Keuangan Desa yang berbasis transaksi digital. Konsekuensinya, draf perencanaan RKP Desa tidak lagi disusun secara konvensional. Setiap usulan program atau kegiatan yang tercantum dalam RKP Desa Tahun 2027 wajib dilengkapi dengan indikator keluaran yang kaku, efisien, dan siap ditransaksikan melalui ekosistem digital sejak tahapan perencanaan awal untuk meminimalisir kebocoran anggaran publik.

Pilar Keempat adalah Evidence Based Planning Berbasis SDGs Desa. 
Arah kebijakan pembangunan sektoral di tingkat desa diwajibkan memanfaatkan data Sustainable Development Goals tingkat desa. Lokalisasi SDGs Desa ini merupakan instrumen wajib agar program kerja tahun 2027 yang dirumuskan oleh Tim Penyusun bersandar kuat pada fakta lapangan. Perencanaan harus segera meninggalkan pola usang yang sekadar mengakomodasi daftar keinginan subjektif, dan beralih penuh pada pemenuhan kebutuhan riil warga yang dibuktikan dengan kelemahan capaian indikator di sistem informasi administrasi desa.
Definisi Operasional Tata Kelola Pembangunan Desa
Untuk menyamakan persepsi terhadap berbagai istilah regulasi, pedoman teknis ini menegaskan daftar definisi operasional hukum yang menjadi acuan baku dalam penyusunan dokumen perencanaan desa.

• Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui dalam sistem tata negara.

• RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa yang disusun untuk jangka waktu masa jabatan delapan tahun yang memuat visi misi kepala desa dan menjadi acuan utama perumusan program.

• RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa yang berlaku untuk jangka waktu satu tahun anggaran, yang memuat rencana empat bidang kegiatan desa serta menjadi landasan tunggal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

• Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa, yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis dan berasaskan kekeluargaan.

• Sistem Informasi Desa adalah kebijakan tata kelola data desa untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan demi menunjang kualitas perencanaan.

• Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya menguatkan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan yang mandiri, merdeka, berdaulat, dan berdaya saing melalui peningkatan kapasitas, keterampilan, dan kompetensi warga yang berkelanjutan.

• Pembinaan Kemasyarakatan Desa merupakan upaya memperkuat desa sebagai kebaikan bersama berlandaskan nilai-nilai Pancasila, mengaktualisasikan gotong royong, memajukan kebudayaan, mencegah konflik, dan menegakkan hukum guna membangun ketahanan nasional di tingkat desa.

Siklus dan Alur Kerja Penyusunan RKP Desa Tahun 2027
Proses penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 mengikuti alur kerja reguler yang sangat partisipatif, inklusif, dan dibatasi oleh tenggat waktu kalender administrasi yang sangat ketat. Terdapat tujuh tahapan utama yang wajib dilalui oleh pemerintah desa dalam menyusun dokumen perencanaan ini agar seluruh hasil keputusannya memiliki kekuatan hukum yang sah.

1. Musdes dalam rangka Penyusunan RKP Desa
Penyelenggaraan Musyawarah Desa menjadikan data objektif sebagai instrumen utama pengambilan keputusan. Secara spesifik berdasarkan amanat Pasal 142 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, penyusunan perencanaan Pembangunan Desa wajib memperhatikan Data Desa, data Pembangunan Desa, dan informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa secara terintegrasi dan berkelanjutan.

Tahapan ini dilaksanakan paling lambat pada bulan Juni tahun berjalan. Forum ini menjadi penanda resmi dimulainya siklus perencanaan tahunan desa. Musyawarah ini diselenggarakan dan dipimpin langsung oleh Badan Permusyawaratan Desa, sementara pemerintah desa bertanggung jawab penuh memfasilitasi aspek teknis, substansi, akomodasi, dan administrasi materi sebelum persidangan benar-benar dibuka secara resmi kepada publik.
Musyawarah hanya dapat dimulai apabila jumlah peserta yang hadir telah memenuhi minimal dua per tiga dari total peserta yang diundang. Forum ini wajib memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan melibatkan kelompok marjinal. Keluaran dari tahapan ini berupa berita acara, naskah evaluasi kinerja tahun lalu, pandangan resmi BPD, serta daftar awal hasil usulan kegiatan yang lahir dari arus bawah kedaulatan warga.

2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa.
Setelah musyawarah awal selesai dilaksanakan, Kepala Desa segera menerbitkan Keputusan Kepala Desa untuk membentuk Tim Penyusun RKP Desa. Komposisi keanggotaan tim ini harus berjumlah ganjil dan paling sedikit terdiri dari tujuh orang, dengan tetap mengamankan batas minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Struktur tim terdiri dari pembina yang dijabat oleh Kepala Desa, ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat, sekretaris yang ditunjuk oleh ketua, serta anggota yang berasal dari unsur perangkat desa, kader pemberdayaan, dan masyarakat umum yang dinilai memiliki keahlian.
Adapun tugas tim sesuai dengan Pasal 37 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, Tim penyusun RKP Desa bertugas menyusun Rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa dilakukan dengan tahapan yang sangat sistematis, meliputi: pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa; pencermatan ulang RPJM Desa; penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; serta penyusunan rencana kegiatan beserta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan secara terukur dan presisi.

3. Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa
Berdasarkan amanat Pasal 146 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, rencana kegiatan Pembangunan Desa yang akan dimuat dalam rancangan dokumen RKP Desa wajib disusun berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan dengan informasi pagu indikatif Desa serta rencana kegiatan pembangunan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang masuk ke Desa untuk dilaksanakan.
Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh usulan kegiatan benar-benar mencerminkan prioritas kebutuhan desa berdasarkan hasil identifikasi dan analisis objektif. Selain itu, penyelarasan ini menjamin bahwa setiap kegiatan pembangunan menjadi bagian dari rangkaian upaya yang terintegrasi dengan RPJM Desa serta program pembangunan supra-desa, sehingga seluruh program saling mendukung dan menghindari terjadinya tumpang tindih anggaran yang dapat merugikan pengelolaan kas keuangan daerah dan desa.
Tim Penyusun bertugas melaksanakan sinkronisasi program dengan pihak supra desa agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran. Penyelarasan program masuk desa dilakukan dengan mengkaji dokumen rencana kerja pemerintah daerah, program kementerian, serta aspirasi reses anggota dewan. Selain itu, tim juga melakukan pencermatan pembiayaan dengan mengidentifikasi seluruh proyeksi Sumber pendapatan desa, mulai dari perkiraan pendapatan asli desa, pagu indikatif dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak, hingga bantuan keuangan dari provinsi dan kabupaten yang akan dikelola oleh desa bersangkutan

4. Pencermatan Ulang RPJM Desa
Pencermatan ulang RPJM Desa merupakan proses pemantauan dan evaluasi terhadap dokumen RPJM Desa untuk rencana kegiatan Pembangunan Desa jangka waktu 8 tahun pada tahun perencanaan berjalan. Tujuannya adalah untuk menilai kesesuaian RPJM Desa dengan kondisi terkini desa dan masyarakat, termasuk memperhatikan perubahan situasi, kebutuhan, serta kebijakan dan pembaruan regulasi yang berlaku secara dinamis. Hasil dari pencermatan ini kemudian dimasukkan ke dalam format laporan hasil pencermatan RPJM Desa yang nantinya diunggah dan tercatat di Sistem Informasi Desa secara digital.

Tim Penyusun menganalisis draf program jangka menengah yang jatuh pada tahun perencanaan berjalan. Evaluasi ini dilakukan dengan mencermati skala prioritas di dokumen RPJM Desa, laju pencapaian SDGs Desa, serta analisis dokumen rekomendasi pendataan indeks desa sebagai pedoman memperbarui indikator pembangunan desa secara objektif dan sangat faktual di lapangan.
Keluaran tahapan ini mencakup daftar prioritas usulan pembangunan desa, daftar usulan masyarakat yang dipilah per tujuan SDGs Desa, serta daftar rencana kerja sama antardesa dan kerja sama pihak ketiga yang dikelola secara profesional demi mendatangkan sumber pendapatan tambahan bagi pembangunan lokal di desa.

5. Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
Proses ini merupakan kegiatan menyusun prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola secara langsung oleh desa, melalui kerja sama antar desa dan pihak lain, serta berdasarkan kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten untuk selanjutnya dituangkan dalam instrumen pelaporan yang rapi.
Tim melakukan musyawarah internal untuk merumuskan draf rancangan utuh dokumen perencanaan desa. Rancangan ini wajib memuat draf kegiatan yang mendukung pemenuhan aksi program prioritas nasional, seperti konvergensi pencegahan stunting, ketahanan pangan, dan pengembangan unit usaha mandiri desa. Setiap usulan kegiatan fisik atau infrastruktur wajib dilengkapi dengan gambar desain teknis serta rencana anggaran dan biaya yang sangat cermat.
Dokumen draf rancangan beserta berita acara kemudian diserahkan kepada Kepala Desa untuk diperiksa dan diarahkan perbaikannya jika ditemukan ketidaksesuaian teknis sebelum dibawa ke forum publik guna mendapatkan pertimbangan yang matang dari pihak pimpinan.

6. Pelaksanaan Musrenbang Desa
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa, merupakan forum diskusi yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa. Musrenbang Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa sebagai wadah krusial untuk merencanakan dan menyepakati kegiatan pembangunan desa ke depan berdasarkan hasil musyawarah warga.
Forum diskusi ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk membahas, menyepakati, dan mematangkan rancangan RKP Desa Tahun 2027 serta draf daftar usulan untuk tahun berikutnya. Musrenbang dipimpin secara resmi oleh Sekretaris Desa. Peserta dibagi ke dalam empat kelompok bidang kerja yaitu bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Diskusi kelompok hanya difokuskan untuk membahas program berskala prioritas yang akan dibiayai oleh APB Desa Tahun 2027, sementara kegiatan rutin yang bersifat wajib operasional birokrasi tidak perlu dibahas dalam forum skoring prioritas warga karena secara otomatis telah terlindungi oleh mekanisme penjaminan biaya tetap.

7. Musdes Pembahasan dan Pengesahan RKP Desa
Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa merupakan forum diskusi final yang melibatkan BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa secara luas. Musyawarah ini diselenggarakan oleh BPD dengan tujuan membahas hasil akhir dari proses perencanaan dan menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk tahun anggaran yang akan datang tanpa adanya intervensi dari luar.
Dalam kegiatan ini, semua pihak bertukar pandangan, memberikan masukan, dan menyepakati isi serta prioritas program pembangunan desa. Setelah kesepakatan mufakat tercapai, RKP Desa disahkan sebagai dokumen resmi yang sangat vital untuk pelaksanaan pembangunan Desa tahun berikutnya secara utuh.
Ini adalah tahapan finalisasi perencanaan desa yang diselenggarakan kembali oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk membahas draf dokumen perencanaan yang telah disempurnakan di tingkat Musrenbang. Tujuan utamanya adalah membubuhi ketetapan rancangan melalui berita acara formal, dilanjutkan dengan penandatanganan naskah Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2027 secara bersama-sama oleh Kepala Desa dan Ketua BPD. Regulasi menetapkan bahwa peraturan desa ini wajib ditetapkan paling lambat pada akhir bulan September tahun berjalan sebagai dasar sah tunggal dalam penyusunan APB Desa.

Mekanisme Pemeringkatan Skoring Kriteria Prioritas
Penyusunan urutan program dalam rancangan RKP Desa Tahun 2027 dilakukan melalui skoring terbuka atau skoring tertutup penilaian kriteria secara independen. Penilaian ini dilakukan di tingkat kelompok diskusi Musrenbang Desa menggunakan parameter baku yang sangat ketat untuk menghindari bias subjektivitas dalam pengalokasian anggaran desa yang sangat terbatas di setiap tahunnya.
Kriteria parameter dalam diskusi kelompok mencakup lima kriteria fundamental, yakni:
1. Pertama adalah Kewenangan Desa, yang menilai kesesuaian program dengan koridor urusan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa agar tidak melenceng dari asas otonomi.

2. Kedua adalah Kesesuaian Laju Pencapaian SDGs Desa, di mana prioritas diarahkan pada pemenuhan target indikator yang capaiannya masih sangat rendah di sistem informasi desa setempat.

3. Ketiga adalah Kesesuaian dengan Perencanaan Kabupaten, yakni penyesuaian tema program desa agar sinergis dengan sasaran pembangunan makro daerah demi akselerasi kewilayahan.

4. Keempat adalah Ketersediaan Sumber Daya Lokal Desa, yang memastikan ketersediaan potensi bahan baku lokal, modal, serta kesiapan sumber daya manusia di desa untuk mengeksekusi program tersebut secara berkelanjutan.

5. Kelima adalah Kesesuaian Regulasi Dana Desa, yang memastikan program yang didanai anggaran pusat mengacu penuh pada pedoman operasional dari kementerian yang berwenang memberikan panduan instruksi.

Tata Cara dan Mekanisme Perubahan RKP Desa
Dokumen Peraturan Desa tentang RKP Desa yang telah disahkan pada bulan September sejatinya bersifat mengikat secara hukum publik. Namun, regulasi memberikan ruang penyesuaian administrasi jika penyelenggara pemerintahan dihadapkan pada situasi kedaruratan tertentu di pertengahan jalan. Berdasarkan aturan perundangan yang berlaku, draf perencanaan desa dapat diubah apabila dipicu oleh dua kondisi objektif utama di lapangan yang mengancam stabilitas tata ruang.
Kondisi pemicu perubahan yang pertama adalah terjadinya Peristiwa Khusus. Hal ini meliputi bencana alam berskala besar di wilayah desa, krisis politik nasional yang melumpuhkan layanan, krisis ekonomi makro, dan kerusuhan sosial yang berlangsung secara berkepanjangan sehingga menghentikan denyut nadi pembangunan yang telah direncanakan secara matang. Kondisi pemicu yang kedua adalah adanya Perubahan Kebijakan Mendasar. Hal ini terjadi ketika terdapat instruksi kebijakan atau perubahan draf perencanaan pembangunan nasional dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten yang secara langsung memengaruhi dan merombak struktur pendapatan dan transfer keuangan ke rekening kas desa secara signifikan.
Apabila salah satu dari kondisi di atas terpenuhi, Kepala Desa wajib menempuh tahapan sistematis untuk merevisi dokumen perencanaan tahunan secara saksama. Langkah pertama adalah berkoordinasi dengan pemerintah daerah atau mengumpulkan dokumen tertulis regulasi perubahan kebijakan tingkat atas. Langkah kedua adalah mengkaji ulang seluruh daftar kegiatan pembangunan yang terkena dampak langsung dari peristiwa force majeure tersebut. Langkah ketiga adalah menyusun naskah rencana aksi tanggap darurat atau rancangan kegiatan penyesuaian yang dilengkapi dengan gambar desain teknis serta rencana anggaran biaya yang baru. Langkah keempat adalah merumuskan draf dokumen rancangan RKP Desa Perubahan secara utuh.
Setelah dokumen rancangan RKP Desa Perubahan berhasil disusun oleh tim, Kepala Desa diwajibkan menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang diadakan secara khusus untuk membahas dan menyepakati materi perubahan tersebut bersama elemen masyarakat secara terbuka. Hasil kesepakatan akhir dari forum khusus ini dituangkan ke dalam draf Peraturan Desa tentang Perubahan RKP Desa, yang secara otomatis akan menggantikan legalitas formal dokumen lama dan menjadi dasar hukum utama dalam penyusunan dokumen Perubahan APB Desa di tahun anggaran yang sedang berjalan.
1. Tahapan Siklus Penyusunan RKP Desa 2027
• Tahap 1 Musyawarah Desa Perencanaan 
• Tahap 2 Pembentukan Tim Penyusun
• Tahap 3 Penyelarasan Rencana Pembiayaan
• Tahap 4 Pencermatan RPJM Desa dan SDGs
• Tahap 5 Penyusunan Draf Rancangan
• Tahap 6 Musrenbang Desa (Skoring)
• Tahap 7 Musdes Pengesahan Peraturan Desa.

2. Batas Waktu dan Output Utama Proses Perencanaan
• Bulan Juni, menghasilkan Pandangan BPD dan draf awal daftar usulan desa
• Ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa dengan komposisi minimal 30 persen perempuan
• Sinkronisasi program kementerian dan proyeksi pagu dana masuk desa
• Daftar prioritas usulan pembangunan berbasis data pemenuhan kebutuhan riil
• Pembuatan draf RKP Desa lengkap dengan gambar desain teknis dan rencana anggaran biaya
• Pembagian empat kelompok bidang untuk menentukan ranking prioritas program
• Paling lambat akhir September, penetapan Peraturan Desa tentang RKP Desa 2027.
Lampiran Format RKP Desa
A. Musdes dalam rangka Penyusunan RKP Desa
1. Data Potensi Desa (F-1)
2. Daftar Hasil Musyawarah Dusun (Serap Aspirasi BPD) (F-2)
3. Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun Sebelumnya (F-3)
4. Dokumen Pandangan Resmi BPD (F-4)
5. Keputusan BPD tentang panitia Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan RKP Desa (F-5)
6. Berita Acara Musyawarah Desa tentang Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan RKP Desa (F-6)
7. Daftar Usulan Masyarakat yang Dipilah Berdasarkan Tujuan SDGs Desa (F-7)
8. Daftar Usulan RKP Desa (F-8)

B. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
1. Berita Acara Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa (F-9)
2. Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKPDesa (F-10)
3. Rencana Kerja dan Tindak Lanjut (F-11).

C. Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa
1. Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa (F-12)
2. Data dan Informasi tentang Rencana Pembiayaan Pembangunan Desa. F-13).

D. Pencermatan Ulang RPJM Desa
1. Daftar Prioritas Usulan Rencana Program/Kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) Tahun Anggaran Berikutnya (F-14)
2. Daftar Rencana Kerja Sama Antar Desa (F-15)
3. Daftar Rencana Kerja Sama dengan Pihak Ketiga (F-16).

E. Penyusunan Rancangan RKP Desa Dan DU-RKP Desa
1. Rancangan RKP Desa (F-17)
2. Gambar Desain Kegiatan (F-18)
3. Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) F-19)
4. Berita Acara Hasil Penyusunan Rancangan RKP Desa (F-20).

F. Musrenbang Desa
1. Keputusan Kepala Desa tentang Panitia Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dalam rangka (F-21)
2. Tata Tertib Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (F-22)
3. Penyusunan Prioritas Program dan Kegiatan (F-23)
4. Berita Acara Musrenbang Desa RKP Desa (F-24).

G. Musdes Pengesahan RKP Desa
1. Keputusan BPD tentang panitia musyawarah Desa tentang Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan RKP Desa (F-25)
2. Berita Acara Musdes tentang Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan RKP Desa (F-26)
3. Dokumen RKP Desa dan DU-RKP Desa (F-27)
4. Perdes tentang RKP Desa (F-28).

Jumat, 12 Juni 2026

𝐒𝐎𝐒𝐈𝐀𝐋𝐈𝐒𝐀𝐒𝐈 𝐈𝐍𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐃𝐄𝐒𝐀 𝐓𝐈𝐍𝐆𝐊𝐀𝐓 𝐊𝐄𝐂𝐀𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍 𝐑𝐔𝐓𝐄𝐍𝐆

𝐀𝐊𝐓𝐈𝐕𝐈𝐓𝐀𝐒 𝐏𝐄𝐍𝐃𝐀𝐌𝐏𝐈𝐍𝐆 𝐋𝐎𝐊𝐀𝐋 𝐃𝐄𝐒𝐀 𝐇𝐀𝐑𝐈 𝐈𝐍𝐈
𝗞𝗲𝗴𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗙𝗮𝘀𝗶𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝘁𝗮𝗮𝗻 𝗜𝗻𝗱𝗲𝗸𝘀 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗧𝗶𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁 𝗞𝗲𝗰𝗮𝗺𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗥𝘂𝘁𝗲𝗻𝗴  
𝗧𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗹 : 𝗝𝘂𝗺𝗮𝘁, 𝟭𝟮 𝗝𝘂𝗻𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟲  
𝗧𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁 : 𝗔𝘂𝗹𝗮 𝗞𝗮𝗻𝘁𝗼𝗿 𝗞𝗲𝗰𝗮𝗺𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗥𝘂𝘁𝗲𝗻𝗴  

𝗥𝗶𝗻𝗰𝗶𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗴𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻:
• 𝗧𝘂𝗷𝘂𝗮𝗻: 
𝗠𝗲𝗺𝗳𝗮𝘀𝗶𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀𝗶 𝗽𝗿𝗼𝘀𝗲𝘀 𝗽𝗲𝗻𝗱𝗮𝘁𝗮𝗮𝗻 𝗜𝗻𝗱𝗲𝗸𝘀 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝘀𝗲𝗹𝘂𝗿𝘂𝗵 𝗱𝗲𝘀𝗮 𝗱𝗶 𝘄𝗶𝗹𝗮𝘆𝗮𝗵 𝗞𝗲𝗰𝗮𝗺𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗥𝘂𝘁𝗲𝗻𝗴 𝗮𝗴𝗮𝗿 𝗱𝗮𝘁𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶𝗶𝗻𝗽𝘂𝘁 𝘃𝗮𝗹𝗶𝗱, 𝗹𝗲𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽, 𝗱𝗮𝗻 𝘀𝗲𝘀𝘂𝗮𝗶 𝘀𝘁𝗮𝗻𝗱𝗮𝗿 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗱𝗲𝘀 𝗣𝗗𝗧𝗧. 

• 𝗡𝗮𝗿𝗮𝘀𝘂𝗺𝗯𝗲𝗿: 
𝗧𝗲𝗻𝗮𝗴𝗮 𝗔𝗵𝗹𝗶 𝗞𝗮𝗯𝘂𝗽𝗮𝘁𝗲𝗻 𝗠𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗶 𝗵𝗮𝗱𝗶𝗿 𝗺𝗲𝗺𝗯𝗲𝗿𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗻𝗴𝘂𝗮𝘁𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗸𝗻𝗶𝘀 𝘁𝗲𝗿𝗸𝗮𝗶𝘁 𝗶𝗻𝗱𝗶𝗸𝗮𝘁𝗼𝗿, 𝗺𝗲𝘁𝗼𝗱𝗲 𝗽𝗲𝗻𝗴𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗱𝗮𝘁𝗮, 𝗱𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗮𝗮𝗻 𝗮𝗽𝗹𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗜𝗻𝗱𝗲𝗸𝘀 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝟮𝟬𝟮𝟲. 

• 𝗣𝗲𝘀𝗲𝗿𝘁𝗮: 
◦ 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗺𝗽𝗶𝗻𝗴 𝗗𝗲𝘀𝗮 (𝗣𝗗) 
◦ 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗺𝗽𝗶𝗻𝗴 𝗟𝗼𝗸𝗮𝗹 𝗗𝗲𝘀𝗮 (𝗣𝗟𝗗) 
◦ 𝗧𝗶𝗺 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝘁𝗮𝗮𝗻 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗺𝗮𝘀𝗶𝗻𝗴-𝗺𝗮𝘀𝗶𝗻𝗴 𝗱𝗲𝘀𝗮 𝘀𝗲-𝗞𝗲𝗰𝗮𝗺𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗥𝘂𝘁𝗲𝗻𝗴 
    ▪︎ Foto PLD || Wae Belang, 12 Juni 2026

• 𝗔𝗴𝗲𝗻𝗱𝗮 𝗨𝘁𝗮𝗺𝗮: 
𝟭. 𝗣𝗲𝗺𝗯𝘂𝗸𝗮𝗮𝗻 & 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝗿𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗽𝗶𝗵𝗮𝗸 𝗞𝗲𝗰𝗮𝗺𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗥𝘂𝘁𝗲𝗻𝗴 𝘁𝗲𝗿𝗸𝗮𝗶𝘁 𝗽𝗲𝗻𝘁𝗶𝗻𝗴𝗻𝘆𝗮 𝗜𝗻𝗱𝗲𝗸𝘀 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗱𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗽𝗲𝗿𝗲𝗻𝗰𝗮𝗻𝗮𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴𝘂𝗻𝗮𝗻. 

𝟮. 𝗣𝗲𝗺𝗮𝗽𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗠𝗮𝘁𝗲𝗿𝗶 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗧𝗔 𝗞𝗮𝗯𝘂𝗽𝗮𝘁𝗲𝗻 𝗺𝗲𝗻𝗰𝗮𝗸𝘂𝗽 𝟲 𝗱𝗶𝗺𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗜𝗻𝗱𝗲𝗸𝘀 𝗗𝗲𝘀𝗮: 𝗟𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿, 𝗦𝗼𝘀𝗶𝗮𝗹, 𝗘𝗸𝗼𝗻𝗼𝗺𝗶, 𝗟𝗶𝗻𝗴𝗸𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻, 𝗔𝗸𝘀𝗲𝘀𝗶𝗯𝗶𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀, 𝗱𝗮𝗻 𝗧𝗮𝘁𝗮 𝗞𝗲𝗹𝗼𝗹𝗮 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗗𝗲𝘀𝗮. 

𝟯. 𝗣𝗿𝗮𝗸𝘁𝗶𝗸 𝗜𝗻𝗽𝘂𝘁 𝗗𝗮𝘁𝗮: 𝗦𝗶𝗺𝘂𝗹𝗮𝘀𝗶 𝗽𝗲𝗻𝗴𝗶𝘀𝗶𝗮𝗻 𝗸𝘂𝗲𝘀𝗶𝗼𝗻𝗲𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝘃𝗲𝗿𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗱𝗮𝘁𝗮 𝗱𝗶 𝘁𝗶𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁 𝗱𝗲𝘀𝗮 𝗯𝗲𝗿𝘀𝗮𝗺𝗮 𝗣𝗗/𝗣𝗟𝗗. 

𝟰. 𝗗𝗶𝘀𝗸𝘂𝘀𝗶 & 𝗧𝗮𝗻𝘆𝗮 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯: 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗮𝗵𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗻𝗱𝗮𝗹𝗮 𝗹𝗮𝗽𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻, 𝘀𝗶𝗻𝗸𝗿𝗼𝗻𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶 𝗱𝗮𝘁𝗮 𝘀𝗲𝗸𝘁𝗼𝗿𝗮𝗹, 𝗱𝗮𝗻 𝗯𝗮𝘁𝗮𝘀 𝘄𝗮𝗸𝘁𝘂 𝗽𝗲𝗻𝗴𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗱𝗮𝘁𝗮. 

𝟱. 𝗣𝗲𝗻𝘂𝘁𝘂𝗽 & 𝗥𝗲𝗻𝗰𝗮𝗻𝗮 𝗧𝗶𝗻𝗱𝗮𝗸 𝗟𝗮𝗻𝗷𝘂𝘁: 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗲𝗽𝗮𝗸𝗮𝘁𝗮𝗻 𝘁𝗶𝗺𝗲𝗹𝗶𝗻𝗲 𝗳𝗶𝗻𝗮𝗹𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶 𝗱𝗮𝘁𝗮 𝗱𝗶 𝘁𝗶𝗮𝗽 𝗱𝗲𝘀𝗮 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗻𝗱𝗮𝗺𝗽𝗶𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗣𝗟𝗗. 

𝗛𝗮𝘀𝗶𝗹 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗗𝗶𝗵𝗮𝗿𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻:  
𝗧𝗶𝗺 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝘁𝗮𝗮𝗻 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗺𝗲𝗺𝗮𝗵𝗮𝗺𝗶 𝗮𝗹𝘂𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝘀𝘂𝗯𝘀𝘁𝗮𝗻𝘀𝗶 𝗽𝗲𝗻𝗱𝗮𝘁𝗮𝗮𝗻, 𝗣𝗟𝗗/𝗣𝗗 𝘀𝗶𝗮𝗽 𝗺𝗲𝗻𝗱𝗮𝗺𝗽𝗶𝗻𝗴𝗶 𝗽𝗿𝗼𝘀𝗲𝘀 𝗱𝗶 𝗹𝗮𝗽𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻, 𝗱𝗮𝗻 𝗱𝗮𝘁𝗮 𝗜𝗻𝗱𝗲𝗸𝘀 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗞𝗲𝗰𝗮𝗺𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗥𝘂𝘁𝗲𝗻𝗴 𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝘁𝗲𝗿𝘀𝗲𝗹𝗲𝘀𝗮𝗶𝗸𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗽𝗮𝘁 𝘄𝗮𝗸𝘁𝘂 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗱𝘂𝗸𝘂𝗻𝗴 𝘀𝘁𝗮𝘁𝘂𝘀 𝗸𝗲𝗺𝗮𝗷𝘂𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗺𝗮𝗻𝗱𝗶𝗿𝗶𝗮𝗻 𝗱𝗲𝘀𝗮.

Rabu, 10 Juni 2026

𝐏𝐄𝐍𝐃𝐀𝐓𝐀𝐀𝐍 𝐈𝐍𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐃𝐄𝐒𝐀 𝐑𝐀𝐈, 𝐊𝐄𝐂. 𝐑𝐔𝐓𝐄𝐍𝐆, 𝐊𝐀𝐁. 𝐌𝐀𝐍𝐆𝐆𝐀𝐑𝐀𝐈, 𝐍𝐔𝐒𝐀 𝐓𝐄𝐍𝐆𝐆𝐀𝐑𝐀 𝐓𝐈𝐌𝐔𝐑

 𝐏𝐄𝐍𝐃𝐀𝐓𝐀𝐀𝐍 𝐈𝐍𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐃𝐄𝐒𝐀 𝐓𝐀𝐇𝐔𝐍 𝟐𝟎𝟐𝟔

𝟏. 𝐖𝐀𝐊𝐓𝐔 & 𝐓𝐄𝐌𝐏𝐀𝐓

𝐇𝐚𝐫𝐢/𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐥 : 𝐉𝐮𝐦𝐚𝐭, 𝟏𝟏 𝐉𝐮𝐧𝐢 𝟐𝟎𝟐𝟔

𝐖𝐚𝐤𝐭𝐮 : 𝟎𝟖.𝟎𝟎 𝐖𝐈𝐓𝐀 𝐬/𝐝 𝟏𝟔.𝟎𝟎 𝐖𝐈𝐓𝐀

𝐓𝐞𝐦𝐩𝐚𝐭 : 𝐑𝐚𝐢 𝐒𝐚𝐥𝐞, 𝐊𝐚𝐧𝐭𝐨𝐫 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐑𝐚𝐢.

𝟐. 𝐏𝐈𝐇𝐀𝐊 𝐘𝐀𝐍𝐆 𝐓𝐄𝐑𝐋𝐈𝐁𝐀𝐓

𝟏. 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐚𝐦𝐩𝐢𝐧𝐠 𝐋𝐨𝐤𝐚𝐥 𝐃𝐞𝐬𝐚: [𝐃𝐨𝐦𝐢𝐬𝐢𝐮𝐬 𝐉𝐚𝐲𝐚 𝐀𝐧𝐠𝐤𝐮𝐫]

𝟐. 𝐓𝐢𝐦 𝐏𝐞𝐭𝐮𝐠𝐚𝐬 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐚𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐈𝐧𝐝𝐞𝐤𝐬 𝐃𝐞𝐬𝐚: [𝐏𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐞𝐬𝐚]

𝟑. 𝐏𝐣. 𝐊𝐞𝐩𝐚𝐥𝐚 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐑𝐚𝐢 : [𝐆𝐚𝐛𝐫𝐢𝐞𝐥 𝐈𝐥𝐚𝐧𝐠]

𝟒. 𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐁𝐏𝐃: [𝐅𝐞𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐧𝐝𝐮𝐬 𝐉𝐞𝐦𝐚𝐥𝐮]

𝟓. 𝐊𝐚𝐝𝐮𝐬, 𝐓𝐨𝐤𝐨𝐡 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐛𝐚𝐠𝐚𝐢 𝐧𝐚𝐫𝐚𝐬𝐮𝐦𝐛𝐞𝐫 𝐝𝐚𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐩𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧.

𝟑. 𝐔𝐑𝐀𝐈𝐀𝐍 𝐊𝐄𝐆𝐈𝐀𝐓𝐀𝐍 𝐇𝐀𝐑𝐈 𝐊𝐄𝐃𝐔𝐀

𝐀. 𝐒𝐞𝐬𝐢 𝟏 : 𝐕𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐚𝐭𝐚 𝐃𝐢𝐦𝐞𝐧𝐬𝐢 𝐊𝐞𝐭𝐚𝐡𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐒𝐨𝐬𝐢𝐚𝐥

𝐅𝐨𝐤𝐮𝐬 𝐡𝐚𝐫𝐢 𝐤𝐞𝐝𝐮𝐚 : 𝐕𝐚𝐥𝐢𝐝𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐭𝐚 𝐬𝐨𝐬𝐢𝐚𝐥 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐫𝐚𝐰𝐚𝐧 𝐛𝐢𝐚𝐬.

𝟏. 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐢𝐝𝐢𝐤𝐚𝐧 : 𝐂𝐞𝐤 𝐝𝐚𝐭𝐚 𝐚𝐧𝐚𝐤 𝐮𝐬𝐢𝐚 𝐬𝐞𝐤𝐨𝐥𝐚𝐡 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐬𝐞𝐤𝐨𝐥𝐚𝐡, 𝐩𝐮𝐭𝐮𝐬 𝐬𝐞𝐤𝐨𝐥𝐚𝐡.

𝟐. 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧: 𝐕𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐭𝐚 𝐛𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐭𝐮𝐧𝐭𝐢𝐧𝐠, 𝐢𝐛𝐮 𝐡𝐚𝐦𝐢𝐥 𝐊𝐄𝐊. 𝐏𝐋𝐃, 𝐏𝐞𝐭𝐮𝐠𝐚𝐬, 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐫 𝐩𝐨𝐬𝐲𝐚𝐧𝐝𝐮.

𝟑. 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐮𝐤𝐢𝐦𝐚𝐧: 𝐂𝐞𝐤 𝐤𝐨𝐧𝐝𝐢𝐬𝐢 𝐫𝐮𝐦𝐚𝐡 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐥𝐚𝐲𝐚𝐤 𝐡𝐮𝐧𝐢 𝐑𝐓𝐋𝐇. 

𝐁. 𝐒𝐞𝐬𝐢 𝟐 : 𝐕𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐚𝐭𝐚 𝐃𝐢𝐦𝐞𝐧𝐬𝐢 𝐊𝐞𝐭𝐚𝐡𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐄𝐤𝐨𝐧𝐨𝐦𝐢.

𝟏. 𝐀𝐤𝐬𝐞𝐬 𝐤𝐞 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐫 :

𝟐. 𝐊𝐞𝐥𝐞𝐦𝐛𝐚𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐄𝐤𝐨𝐧𝐨𝐦𝐢 : 𝐕𝐚𝐥𝐢𝐝𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐭𝐚 𝐤𝐞𝐛𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐚𝐧 𝐁𝐔𝐌𝐃𝐞𝐬, 𝐊𝐞𝐥𝐨𝐦𝐩𝐨𝐤 𝐓𝐚𝐧𝐢. 

𝟑. 𝐓𝐞𝐧𝐚𝐠𝐚 𝐊𝐞𝐫𝐣𝐚 : 𝐃𝐚𝐭𝐚 𝐩𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐫𝐚𝐧, 𝐃𝐚𝐭𝐚 𝐏𝐞𝐤𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐌𝐢𝐠𝐫𝐚𝐧, 𝐔𝐩𝐝𝐚𝐭𝐞 𝐝𝐚𝐭𝐚 𝐒𝐈𝐀𝐊.

𝐂. 𝐒𝐞𝐬𝐢 𝟑 : 𝐄𝐧𝐭𝐫𝐲 𝐃𝐚𝐭𝐚, 𝐊𝐨𝐧𝐬𝐨𝐥𝐢𝐝𝐚𝐬𝐢 

𝟏. 𝐈𝐧𝐩𝐮𝐭 𝐀𝐩𝐥𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐈𝐃 𝟐𝟎𝟐𝟔 : 𝐏𝐞𝐭𝐮𝐠𝐚𝐬 𝐢𝐧𝐩𝐮𝐭 𝐡𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐯𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐥𝐚𝐩𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐤𝐞 𝐚𝐩𝐥𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐡𝐭𝐭𝐩://𝐢𝐧𝐝𝐞𝐤𝐬𝐝𝐞𝐬𝐚.𝐤𝐞𝐦𝐞𝐧𝐝𝐞𝐬𝐚.𝐠𝐨.𝐢𝐝. 𝐏𝐋𝐃 𝐝𝐚𝐦𝐩𝐢𝐧𝐠𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐜𝐞𝐤 𝐢𝐧𝐝𝐢𝐤𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐝𝐚𝐧 𝐫𝐞𝐤𝐨𝐦𝐞𝐧𝐝𝐚𝐬𝐢 𝐬𝐝𝐠𝐬.

𝟐. 𝐔𝐩𝐥𝐨𝐚𝐝 𝐊𝐮𝐞𝐬𝐢𝐨𝐧𝐞𝐫, 𝐝𝐚𝐧 𝟕 𝐭𝐞𝐦𝐩𝐥𝐚𝐭𝐞 : 

• 𝐓𝐞𝐦𝐩𝐥𝐚𝐭𝐞 𝐑𝐮𝐦𝐚𝐡 𝐓𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐋𝐚𝐲𝐚𝐤 𝐇𝐮𝐧𝐢,

• 𝐓𝐞𝐦𝐩𝐥𝐚𝐭𝐞 𝐏𝐞𝐭𝐮𝐠𝐚𝐬 𝐃𝐞𝐬𝐚, 𝐋𝐊𝐃,

• 𝐓𝐞𝐦𝐩𝐥𝐚𝐭𝐞 𝐌𝐮𝐬𝐲𝐚𝐰𝐚𝐫𝐚𝐡 𝐃𝐞𝐬𝐚,

• 𝐓𝐞𝐦𝐩𝐥𝐚𝐭𝐞 𝐊𝐏𝐌𝐃 𝐏𝐨𝐬𝐲𝐚𝐧𝐝𝐮,

• 𝐓𝐞𝐦𝐩𝐥𝐚𝐭𝐞 𝐑𝐓 𝐁𝐞𝐥𝐮𝐦 𝐀𝐥𝐢𝐫 𝐋𝐢𝐬𝐭𝐫𝐢𝐤,

• 𝐓𝐞𝐦𝐩𝐥𝐚𝐭𝐞 𝐏𝐞𝐤𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐌𝐢𝐠𝐫𝐚𝐧 𝐃𝐞𝐬𝐚.

𝟏. 𝐑𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐊𝐨𝐧𝐬𝐨𝐥𝐢𝐝𝐚𝐬𝐢 𝐀𝐤𝐡𝐢𝐫 : 𝐏𝐋𝐃 + 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐬 + 𝐏𝐞𝐭𝐮𝐠𝐚𝐬 𝐞𝐯𝐚𝐥𝐮𝐚𝐬𝐢 𝐜𝐚𝐩𝐚𝐢𝐚𝐧 𝐇𝐚𝐬𝐢𝐥, 𝐝𝐢𝐦𝐞𝐧𝐬𝐢 𝐄𝐤𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢 𝟔𝟎%.

𝟒. 𝐑𝐄𝐍𝐂𝐀𝐍𝐀 𝐇𝐀𝐑𝐈 𝐊𝐄𝐓𝐈𝐆𝐀

𝟏. 𝐅𝐨𝐤𝐮𝐬 : 𝐓𝐮𝐧𝐭𝐚𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐯𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐢𝐦𝐞𝐧𝐬𝐢 𝐊𝐞𝐭𝐚𝐡𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐄𝐤𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢/𝐋𝐢𝐧𝐠𝐤𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧

𝟐. 𝐊𝐞𝐠𝐢𝐚𝐭𝐚𝐧 : 𝐂𝐞𝐤 𝐥𝐚𝐩𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐬𝐮𝐦𝐛𝐞𝐫 𝐚𝐢𝐫, 𝐓𝐏𝐀 𝐬𝐚𝐦𝐩𝐚𝐡, 𝐛𝐞𝐧𝐜𝐚𝐧𝐚 + 𝐢𝐧𝐩𝐮𝐭 𝐬𝐢𝐬𝐚 𝐝𝐚𝐭𝐚 𝐤𝐞 𝐚𝐩𝐥𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢

𝟑. 𝐓𝐚𝐫𝐠𝐞𝐭 𝐀𝐤𝐡𝐢𝐫 : 𝐃𝐚𝐭𝐚 𝐈𝐧𝐝𝐞𝐤𝐬 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐑𝐚𝐢 𝟐𝟎𝟐𝟔 𝟏𝟎𝟎% 𝐥𝐞𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩 𝐚𝐤𝐡𝐢𝐫 𝐦𝐢𝐧𝐠𝐠𝐮 𝐤𝐞𝐭𝐢𝐠𝐚.

𝟓. 𝐂𝐀𝐓𝐀𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐍𝐓𝐈𝐍𝐆 𝐃𝐀𝐑𝐈 𝐏𝐋𝐃

"𝐏𝐞𝐧𝐝𝐚𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐈𝐃 𝐛𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐤𝐚𝐝𝐚𝐫 𝐢𝐬𝐢 𝐟𝐨𝐫𝐦. 

𝐇𝐚𝐫𝐢 𝐤𝐞𝐝𝐮𝐚 𝐢𝐧𝐢 𝐛𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐤𝐚𝐥𝐚𝐮 𝐝𝐚𝐭𝐚 𝐯𝐚𝐥𝐢𝐝 𝐡𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐛𝐢𝐬𝐚 𝐝𝐢𝐝𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐤𝐚𝐥𝐚𝐮 𝐩𝐞𝐭𝐮𝐠𝐚𝐬 𝐦𝐚𝐮 𝐭𝐮𝐫𝐮𝐧 𝐥𝐚𝐩𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐜𝐞𝐤 𝐟𝐚𝐤𝐭𝐚, 𝐛𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐜𝐨𝐩𝐲 𝐝𝐚𝐭𝐚 𝐭𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐥𝐚𝐥𝐮.


Selasa, 09 Juni 2026

𝐅𝐀𝐒𝐈𝐋𝐈𝐓𝐀𝐒𝐈 𝐏𝐄𝐍𝐃𝐀𝐓𝐀𝐀𝐍 𝐈𝐍𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐃𝐄𝐒𝐀 𝐓𝐀𝐇𝐔𝐍 𝟐𝟎𝟐𝟔

𝑰𝑵𝑫𝑬𝑲𝑺 𝑫𝑬𝑺𝑨 𝑻𝑨𝑯𝑼𝑵 2026

𝑨𝒑𝒂 𝑰𝒕𝒖 𝑰𝒏𝒅𝒆𝒌𝒔 𝑫𝒆𝒔𝒂

𝑰𝒏𝒅𝒆𝒙 𝑫𝒆𝒔𝒂 𝒂𝒅𝒂𝒍𝒂𝒉 𝒔𝒆𝒃𝒖𝒂𝒉 𝒊𝒏𝒅𝒆𝒌𝒔 𝒌𝒐𝒎𝒑𝒐𝒔𝒊𝒕 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒅𝒊𝒈𝒖𝒏𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒖𝒏𝒕𝒖𝒌 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒖𝒌𝒖𝒓 𝒕𝒊𝒏𝒈𝒌𝒂𝒕 𝒑𝒆𝒓𝒌𝒆𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒅𝒂𝒏 𝒌𝒆𝒎𝒂𝒏𝒅𝒊𝒓𝒊𝒂𝒏 𝒅𝒆𝒔𝒂 𝒃𝒆𝒓𝒅𝒂𝒔𝒂𝒓𝒌𝒂𝒏 𝒕𝒊𝒈𝒂 𝒅𝒊𝒎𝒆𝒏𝒔𝒊 𝒖𝒕𝒂𝒎𝒂: 𝒌𝒆𝒕𝒂𝒉𝒂𝒏𝒂𝒏 𝒔𝒐𝒔𝒊𝒂𝒍, 𝒌𝒆𝒕𝒂𝒉𝒂𝒏𝒂𝒏 𝒆𝒌𝒐𝒏𝒐𝒎𝒊, 𝒅𝒂𝒏 𝒌𝒆𝒕𝒂𝒉𝒂𝒏𝒂𝒏 𝒆𝒌𝒐𝒍𝒐𝒈𝒊/𝒍𝒊𝒏𝒈𝒌𝒖𝒏𝒈𝒂𝒏. 𝑰𝒏𝒅𝒆𝒙 𝑫𝒆𝒔𝒂 𝒋𝒖𝒈𝒂 𝒎𝒆𝒏𝒆𝒏𝒕𝒖𝒌𝒂𝒏 𝒔𝒕𝒂𝒕𝒖𝒔 𝒅𝒆𝒔𝒂 𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒕𝒊 𝑺𝒂𝒏𝒈𝒂𝒕 𝑻𝒆𝒓𝒕𝒊𝒏𝒈𝒈𝒂𝒍, 𝑻𝒆𝒓𝒕𝒊𝒏𝒈𝒈𝒂𝒍, 𝑩𝒆𝒓𝒌𝒆𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈, 𝑴𝒂𝒋𝒖, 𝒅𝒂𝒏 𝑴𝒂𝒏𝒅𝒊𝒓𝒊.     Fto▪︎pld▪︎selasa,09/06/2026, Compang Namut, Kec. Ruteng, Kab. Manggarai-Ntt

𝑭𝒖𝒏𝒈𝒔𝒊 𝑼𝒕𝒂𝒎𝒂 𝑷𝒐𝒓𝒕𝒂𝒍 𝑰𝒏𝒅𝒆𝒌𝒔 𝑫𝒆𝒔𝒂 

𝑷𝒐𝒓𝒕𝒂𝒍 𝑰𝒏𝒅𝒆𝒙 𝑫𝒆𝒔𝒂 𝒃𝒆𝒓𝒇𝒖𝒏𝒈𝒔𝒊 𝒔𝒆𝒃𝒂𝒈𝒂𝒊 𝒔𝒊𝒔𝒕𝒆𝒎 𝒊𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝒕𝒆𝒓𝒑𝒂𝒅𝒖 𝒖𝒏𝒕𝒖𝒌 𝒑𝒆𝒏𝒈𝒆𝒍𝒐𝒍𝒂𝒂𝒏 𝒅𝒂𝒕𝒂 𝒅𝒆𝒔𝒂, 𝒎𝒐𝒏𝒊𝒕𝒐𝒓𝒊𝒏𝒈 𝒑𝒆𝒓𝒌𝒆𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒅𝒆𝒔𝒂, 𝒅𝒂𝒏 𝒑𝒆𝒏𝒈𝒂𝒎𝒃𝒊𝒍𝒂𝒏 𝒌𝒆𝒑𝒖𝒕𝒖𝒔𝒂𝒏 𝒃𝒆𝒓𝒃𝒂𝒔𝒊𝒔 𝒅𝒂𝒕𝒂 𝒖𝒏𝒕𝒖𝒌 𝒑𝒆𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈𝒖𝒏𝒂𝒏 𝒅𝒆𝒔𝒂 𝒅𝒊 𝑰𝒏𝒅𝒐𝒏𝒆𝒔𝒊𝒂.


𝑺𝒊𝒂𝒑𝒂 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒃𝒆𝒓𝒕𝒂𝒏𝒈𝒈𝒖𝒏𝒈 𝒋𝒂𝒘𝒂𝒃 𝒅𝒂𝒍𝒂𝒎 𝒑𝒆𝒏𝒈𝒊𝒏𝒑𝒖𝒕𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒅𝒆𝒌𝒔 𝑫𝒆𝒔𝒂

𝑷𝒆𝒏𝒈𝒊𝒏𝒑𝒖𝒕𝒂𝒏 𝒅𝒂𝒕𝒂 𝑰𝑫 𝒎𝒆𝒏𝒋𝒂𝒅𝒊 𝒕𝒂𝒏𝒈𝒈𝒖𝒏𝒈 𝒋𝒂𝒘𝒂𝒃 𝒐𝒑𝒆𝒓𝒂𝒕𝒐𝒓 𝒕𝒊𝒏𝒈𝒌𝒂𝒕 𝒅𝒆𝒔𝒂 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒅𝒊𝒕𝒖𝒏𝒋𝒖𝒌 𝒐𝒍𝒆𝒉 𝒌𝒆𝒑𝒂𝒍𝒂 𝒅𝒆𝒔𝒂 𝒅𝒂𝒏 𝒅𝒊𝒗𝒆𝒓𝒊𝒇𝒊𝒌𝒂𝒔𝒊 𝒐𝒍𝒆𝒉 𝒐𝒑𝒆𝒓𝒂𝒕𝒐𝒓 𝒕𝒊𝒏𝒈𝒌𝒂𝒕 𝒌𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏/𝒌𝒐𝒕𝒂 𝒔𝒆𝒓𝒕𝒂 𝒑𝒓𝒐𝒗𝒊𝒏𝒔𝒊.

𝑼𝒏𝒕𝒖𝒌 𝒕𝒖𝒋𝒖𝒂𝒏 𝑨𝒑𝒂 𝑫𝒂𝒕𝒂 𝑰𝒏𝒅𝒆𝒌𝒔 𝑫𝒆𝒔𝒂 𝑫𝒊 𝑮𝒖𝒏𝒂𝒌𝒂𝒏 

𝑫𝒂𝒕𝒂 𝑰𝒏𝒅𝒆𝒙 𝑫𝒆𝒔𝒂 𝒅𝒊𝒈𝒖𝒏𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒖𝒏𝒕𝒖𝒌 𝒑𝒆𝒓𝒆𝒏𝒄𝒂𝒏𝒂𝒂𝒏 𝒑𝒆𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈𝒖𝒏𝒂𝒏 𝒅𝒆𝒔𝒂, 𝒂𝒍𝒐𝒌𝒂𝒔𝒊 𝒂𝒏𝒈𝒈𝒂𝒓𝒂𝒏, 𝒎𝒐𝒏𝒊𝒕𝒐𝒓𝒊𝒏𝒈 𝒅𝒂𝒏 𝒆𝒗𝒂𝒍𝒖𝒂𝒔𝒊 𝒑𝒓𝒐𝒈𝒓𝒂𝒎 𝒑𝒆𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈𝒖𝒏𝒂𝒏 𝒅𝒆𝒔𝒂, 𝒔𝒆𝒓𝒕𝒂 𝒑𝒆𝒏𝒈𝒂𝒎𝒃𝒊𝒍𝒂𝒏 𝒌𝒆𝒃𝒊𝒋𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒕𝒊𝒏𝒈𝒌𝒂𝒕 𝒏𝒂𝒔𝒊𝒐𝒏𝒂𝒍.


Penulis #pld #domisiusjayaangkur


Dailly Report

𝐓𝐀𝐇𝐀𝐏𝐀𝐍 𝐑𝐄𝐍𝐂𝐀𝐍𝐀 𝐊𝐄𝐑𝐉𝐀 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐃𝐄𝐒𝐀 𝐓𝐀𝐇𝐔𝐍 𝐀𝐍𝐆𝐆𝐀𝐑𝐀𝐍 𝟐𝟎𝟐𝟕

Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Tahapan ...