Tahapan penyusunan RKP Desa atau Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk Tahun Anggaran 2027 disusun pada tahun 2026.
Tahapan RKPDesa pada dasarnya tidak berubah tiap tahun, jadi untuk TA 2027 tetap mengacu pada Pasal 22-40 Permendesa 21/2020. Berikut alur lengkapnya:
Tahapan Penyusunan RKP Desa TA 2027
1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
• Waktu Pelaksanaan : Paling lambat Juni 2026
• Pelaksana : Kepala Desa
• Output : SK Tim Penyusun RKP Desa. Tim berjumlah 7-11 orang, terdiri dari: Kades, Sekdes, Ketua LPM, KPMD, unsur masyarakat
2. Pencermatan & Penyelarasan RPJM Desa
• Waktu Pelaksanaan : Juni - Juli 2026
• Pelaksana : Tim Penyusun RKP Desa
• Output : Daftar rencana program/kegiatan tahun 2027 yang diambil dari RPJM Desa tahun berjalan
3. Pencermatan Pagu Indikatif Desa & Rencana Program Masuk Desa
• Waktu Pelaksanaan : Juli 2026
• Pelaksana : Tim Penyusun RKP Desa
• Output : Informasi pagu indikatif: DD, ADD, BHP, PADes. Data program/kegiatan supradessa: APBD Kab/Kota, APBD Provinsi, APBN.
4. Musyawarah Desa Perencanaan
• Waktu Pelaksanaan : Paling lambat Juli 2026
• Pelaksana : BPD
• Output : Kesepakatan musdes : 1). Pokok-pokok pikiran BPD 2). Aspirasi masyarakat 3). Program prioritas supradessa yang masuk desa
5. Penyusunan Rancangan RKP Desa
• Waktu Pelaksanaan : Agustus 2026
• Pelaksana : Tim Penyisun RKPDesa
• Output : Dokumen Rancangan RKP Desa memuat : 1). Evaluasi pelaksanaan RKP tahun sebelumnya 2). Rencana program & kegiatan TA 2027 3). Rencana anggaran biaya (RAB).
6. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa / Musrenbangdes
• Waktu Pelaksanaan : Paling lambat Agustus 2026
• Pelaksana : BPD difasilitasi Pemdes
• Output : Berita Acara Musrenbangdes. Menyepakati rancangan RKP Desa & Daftar Usulan RKP Desa / DU-RKP.
7. Musyawarah Desa Pembahasan & Pengesahan RKP Desa
• Waktu Pelaksanaan : September 2026
• Pelaksana : BPD
• Output : Berita Acara persetujuan BPD terhadap RKP Desa 2027
8. Penetapan Peraturan Desa tentang RKP Desa TA 2027
• Waktu Pelaksanaan : Paling lambat 30 September 2026
• Pelaksana : Kepala Desa
• Output : Perdes RKP Desa 2027 yang sudah dievaluasi Camat
9. Perubahan RKP Desa
• Waktu Pelaksanaan : Jika diperlukan, sepanjang tahun 2027
• Pelaksana : Kepala Desa & BPD
• Output : Perdes Perubahan RKP Desa. Hanya boleh untuk: 1). Kejadian luar biasa 2). Program nasional/prov/kab yang masuk desa
Prinsip Penting Sesuai Permendesa 21/2020
1. Partisipatif : Melibatkan seluruh unsur masyarakat desa, termasuk kelompok rentan, perempuan, pemuda, dan warga miskin.
2. Terpadu : Menyelaraskan dengan RPJM Desa, RKP Kab/Kota, RKP Provinsi, dan RKP Nasional.
3.Prioritas SDGs Desa : RKPDesa 2027 wajib mengacu pada pencapaian SDGs Desa. Ada 18 tujuan SDGs Desa yang harus jadi acuan prioritas.
4. Berbasis Data : Menggunakan Rekomendasi data ID 2026, data kemiskinan, dan pendataan SDGs Desa sebagai dasar perencanaan.
5. Sistem Informasi Desa : Seluruh proses wajib diinput dalam Sistem Informasi Desa dan terhubung ke Sistem Informasi Desa Kabupaten/Kota.
Dokumen yang Dihasilkan
1. Rancangan RKP Desa 2027
2. Berita Acara Musrenbangdes
3. Perdes RKP Desa 2027
4. Lampiran: RAB, Desain & Lokasi Kegiatan, DU-RKP Desa.
Catatan timeline : Karena ini untuk TA 2027, maka seluruh proses penyusunan dilakukan pada Juli-September 2026. Batas akhir penetapan Perdes RKP Desa adalah 30 September 2026.