Sabtu, 11 Juli 2026

𝐓𝐀𝐇𝐀𝐏𝐀𝐍 𝐑𝐄𝐍𝐂𝐀𝐍𝐀 𝐊𝐄𝐑𝐉𝐀 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐃𝐄𝐒𝐀 𝐓𝐀𝐇𝐔𝐍 𝐀𝐍𝐆𝐆𝐀𝐑𝐀𝐍 𝟐𝟎𝟐𝟕

Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Tahapan penyusunan RKP Desa atau Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk Tahun Anggaran 2027 disusun pada tahun 2026.

Tahapan RKPDesa pada dasarnya tidak berubah tiap tahun, jadi untuk TA 2027 tetap mengacu pada Pasal 22-40 Permendesa 21/2020. Berikut alur lengkapnya:

Tahapan Penyusunan RKP Desa TA 2027
1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
• Waktu Pelaksanaan : Paling lambat Juni 2026
• Pelaksana : Kepala Desa
• Output : SK Tim Penyusun RKP Desa. Tim berjumlah 7-11 orang, terdiri dari: Kades, Sekdes, Ketua LPM, KPMD, unsur masyarakat

2. Pencermatan & Penyelarasan RPJM Desa
• Waktu Pelaksanaan : Juni - Juli 2026
• Pelaksana : Tim Penyusun RKP Desa
• Output : Daftar rencana program/kegiatan tahun 2027 yang diambil dari RPJM Desa tahun berjalan

3. Pencermatan Pagu Indikatif Desa & Rencana Program Masuk Desa
• Waktu Pelaksanaan : Juli 2026
• Pelaksana : Tim Penyusun RKP Desa
• Output : Informasi pagu indikatif: DD, ADD, BHP, PADes. Data program/kegiatan supradessa: APBD Kab/Kota, APBD Provinsi, APBN.

4. Musyawarah Desa Perencanaan
• Waktu Pelaksanaan : Paling lambat Juli 2026
• Pelaksana : BPD
• Output : Kesepakatan musdes : 1). Pokok-pokok pikiran BPD 2). Aspirasi masyarakat 3). Program prioritas supradessa yang masuk desa

5. Penyusunan Rancangan RKP Desa
• Waktu Pelaksanaan : Agustus 2026
• Pelaksana : Tim Penyisun RKPDesa
• Output : Dokumen Rancangan RKP Desa memuat : 1). Evaluasi pelaksanaan RKP tahun sebelumnya 2). Rencana program & kegiatan TA 2027 3). Rencana anggaran biaya (RAB).

6. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa / Musrenbangdes
• Waktu Pelaksanaan : Paling lambat Agustus 2026
• Pelaksana : BPD difasilitasi Pemdes
• Output : Berita Acara Musrenbangdes. Menyepakati rancangan RKP Desa & Daftar Usulan RKP Desa / DU-RKP.

7. Musyawarah Desa Pembahasan & Pengesahan RKP Desa
• Waktu Pelaksanaan : September 2026
• Pelaksana : BPD
• Output : Berita Acara persetujuan BPD terhadap RKP Desa 2027

8. Penetapan Peraturan Desa tentang RKP Desa TA 2027
• Waktu Pelaksanaan : Paling lambat 30 September 2026
• Pelaksana : Kepala Desa
• Output : Perdes RKP Desa 2027 yang sudah dievaluasi Camat

9. Perubahan RKP Desa
• Waktu Pelaksanaan : Jika diperlukan, sepanjang tahun 2027
• Pelaksana : Kepala Desa & BPD
• Output : Perdes Perubahan RKP Desa. Hanya boleh untuk: 1). Kejadian luar biasa 2). Program nasional/prov/kab yang masuk desa

Prinsip Penting Sesuai Permendesa 21/2020
1. Partisipatif : Melibatkan seluruh unsur masyarakat desa, termasuk kelompok rentan, perempuan, pemuda, dan warga miskin.

2. Terpadu : Menyelaraskan dengan RPJM Desa, RKP Kab/Kota, RKP Provinsi, dan RKP Nasional.

3.Prioritas SDGs Desa : RKPDesa 2027 wajib mengacu pada pencapaian SDGs Desa. Ada 18 tujuan SDGs Desa yang harus jadi acuan prioritas.

4. Berbasis Data : Menggunakan Rekomendasi data ID 2026, data kemiskinan, dan pendataan SDGs Desa sebagai dasar perencanaan.

5. Sistem Informasi Desa : Seluruh proses wajib diinput dalam Sistem Informasi Desa dan terhubung ke Sistem Informasi Desa Kabupaten/Kota.

Dokumen yang Dihasilkan
1. Rancangan RKP Desa 2027
2. Berita Acara Musrenbangdes
3. Perdes RKP Desa 2027
4. Lampiran: RAB, Desain & Lokasi Kegiatan, DU-RKP Desa.

Catatan timeline : Karena ini untuk TA 2027, maka seluruh proses penyusunan dilakukan pada Juli-September 2026. Batas akhir penetapan Perdes RKP Desa adalah 30 September 2026.

Jumat, 10 Juli 2026

𝐏𝐞𝐧𝐝𝐚𝐦𝐩𝐢𝐧𝐠 𝐋𝐨𝐤𝐚𝐥 𝐃𝐞𝐬𝐚: 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫, 𝐌𝐞𝐧𝐝𝐚𝐦𝐩𝐢𝐧𝐠𝐢, 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐠𝐞𝐫𝐚𝐤𝐤𝐚𝐧 𝐃𝐞𝐬𝐚

𝗟𝗔𝗣𝗢𝗥𝗔𝗡 𝗠𝗜𝗡𝗚𝗚𝗨𝗔𝗡, 𝗝𝗨𝗟𝗜 𝟮𝟬𝟮𝟲
Pembangunan Desa - bukan hanya tentang membangun jalan, jembatan, atau gedung. Pembangunan desa juga berarti membangun kapasitas pemerintah desa, memperkuat partisipasi masyarakat, serta memastikan setiap program berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi warga.
Sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di wilayah Desa Rai, Desa Kakor, dan Desa Compang Namut, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, saya menjalankan tugas pendampingan secara berkelanjutan bersama pemerintah desa, BPD, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), BUMDes, kader desa, dan seluruh unsur masyarakat.

Pendampingan yang dilakukan meliputi:
• Memfasilitasi perencanaan pembangunan desa melalui penyusunan RKP Desa dan APBDes yang partisipatif.

• Mendampingi pelaksanaan kegiatan pembangunan agar sesuai dengan ketentuan, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

• Membantu pemerintah desa dalam penginputan dan perbaikan data Indeks Desa sebagai dasar perencanaan pembangunan.

• Memperkuat kapasitas Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam administrasi, pelaporan, dan pengelolaan kegiatan.

• Mendampingi pelaksanaan program Dana Desa, termasuk pemantauan penyaluran bantuan kepada masyarakat.

• Mendorong pengembangan BUMDes sebagai penggerak ekonomi desa.

• Menjalin koordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Kehadiran Pendamping Lokal Desa bukan untuk menggantikan peran pemerintah desa, melainkan menjadi mitra kerja yang membantu memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar semakin profesional, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Harapannya, setiap proses pendampingan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, memperkuat kemandirian desa, serta mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Mari bersama-sama membangun desa melalui kolaborasi, partisipasi, dan semangat gotong royong, karena kemajuan Indonesia dimulai dari kemajuan desa.
#TPPKerjaBerdampak #BangunDesa #BangunIndonesia #PendampingLokalDesa #KemendesPDT #DesaRai #DesaKakor #DesaCompangNamut #Ruteng #Manggarai #NTT

Kamis, 02 Juli 2026

𝐕𝐄𝐑𝐕𝐀𝐋 𝐋𝐀𝐏𝐈𝐍𝐃𝐔 𝐏𝐋𝐃 𝐉𝐔𝐍𝐈 𝟐𝟎𝟐𝟔 𝐃𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐍𝐘𝐀𝐌𝐏𝐀𝐈𝐀𝐍 𝐋𝐀𝐏𝐎𝐑𝐀𝐍 𝐃𝐀𝐓𝐀-𝐃𝐀𝐓𝐀 𝐃𝐄𝐒𝐀

Verifikasi dan Validasi Laporan Individu (Lapindu) serta Penyampaian Laporan Data-Data Desa kepada Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kabupaten:
1. Tujuan Verifikasi dan Validasi Laporan Individu (Lapindu).
▪︎ Memastikan laporan individu Pendamping Desa telah disusun secara benar, lengkap, akurat, dan sesuai fakta di lapangan.
▪︎ Menjamin kesesuaian laporan dengan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) dan tugas pendampingan pada periode pelaporan.
▪︎ Mengidentifikasi kekurangan, kesalahan, atau ketidaksesuaian data agar dapat diperbaiki sebelum laporan disampaikan.
▪︎ Menjadi dasar penilaian kinerja Pendamping Lokal Desa (PLD) sesuai indikator yang telah ditetapkan.
▪︎ Menjamin akuntabilitas dan kualitas pelaporan kepada Kementerian Desa dan jenjang pendampingan di atasnya.

2. Tujuan Penyampaian Laporan Data-Data Desa kepada TA PM Kabupaten
▪︎ Menyediakan data desa yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan monitoring dan evaluasi.
▪︎ Menjadi dasar bagi TA PM Kabupaten dalam melakukan pembinaan, pendampingan, dan penyusunan laporan tingkat kabupaten.
▪︎ Mendukung pengambilan kebijakan dan perencanaan program pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan kondisi riil di lapangan.
▪︎ Memastikan seluruh capaian kegiatan pendampingan desa terdokumentasi dengan baik sesuai RKTL.
▪︎ Meningkatkan koordinasi antara Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa, dan TA PM Kabupaten dalam pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

3. Kesimpulan
Kegiatan verifikasi dan validasi Lapindu serta penyampaian data-data desa bertujuan untuk menjamin kualitas, keakuratan, dan akuntabilitas laporan pendampingan, sekaligus menyediakan data yang valid sebagai dasar monitoring, evaluasi, pembinaan, dan perencanaan program pembangunan desa oleh TA PM Kabupaten dan Kementerian Desa.









Dailly Report

𝐓𝐀𝐇𝐀𝐏𝐀𝐍 𝐑𝐄𝐍𝐂𝐀𝐍𝐀 𝐊𝐄𝐑𝐉𝐀 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐃𝐄𝐒𝐀 𝐓𝐀𝐇𝐔𝐍 𝐀𝐍𝐆𝐆𝐀𝐑𝐀𝐍 𝟐𝟎𝟐𝟕

Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Tahapan ...