1. Tujuan Verifikasi dan Validasi Laporan Individu (Lapindu).
▪︎ Memastikan laporan individu Pendamping Desa telah disusun secara benar, lengkap, akurat, dan sesuai fakta di lapangan.
▪︎ Menjamin kesesuaian laporan dengan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) dan tugas pendampingan pada periode pelaporan.
▪︎ Mengidentifikasi kekurangan, kesalahan, atau ketidaksesuaian data agar dapat diperbaiki sebelum laporan disampaikan.
▪︎ Menjadi dasar penilaian kinerja Pendamping Lokal Desa (PLD) sesuai indikator yang telah ditetapkan.
▪︎ Menjamin akuntabilitas dan kualitas pelaporan kepada Kementerian Desa dan jenjang pendampingan di atasnya.
2. Tujuan Penyampaian Laporan Data-Data Desa kepada TA PM Kabupaten
▪︎ Menyediakan data desa yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan monitoring dan evaluasi.
▪︎ Menjadi dasar bagi TA PM Kabupaten dalam melakukan pembinaan, pendampingan, dan penyusunan laporan tingkat kabupaten.
▪︎ Mendukung pengambilan kebijakan dan perencanaan program pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan kondisi riil di lapangan.
▪︎ Memastikan seluruh capaian kegiatan pendampingan desa terdokumentasi dengan baik sesuai RKTL.
▪︎ Meningkatkan koordinasi antara Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa, dan TA PM Kabupaten dalam pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
3. Kesimpulan
Kegiatan verifikasi dan validasi Lapindu serta penyampaian data-data desa bertujuan untuk menjamin kualitas, keakuratan, dan akuntabilitas laporan pendampingan, sekaligus menyediakan data yang valid sebagai dasar monitoring, evaluasi, pembinaan, dan perencanaan program pembangunan desa oleh TA PM Kabupaten dan Kementerian Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar