Pentingnya Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) memiliki Badan Hukum sangat penting di antaranya adalah:
1. Legitimasi Resmi :
Dengan badan hukum, BUM Desa mendapat pengakuan resmi dari negara sehingga bisa melakukan kegiatan usaha, pengelolaan aset, perekrutan pegawai, dan penandatanganan kontrak atas nama BUM Desa, bukan atas nama individu atau pemerintah desa. Ini memisahkan tanggung jawab hukum dan melindungi pengurus dari risiko pribadi.
2. Perlindungan Aset :
Aset BUM Desa diakui sebagai milik badan hukum, sehingga aman dari klaim atau penggunaan pribadi yang tidak sah.
3. Akses Modal :
BUM Desa berbadan hukum memenuhi syarat untuk mengajukan pinjaman, hibah, atau investasi dari pemerintah, bank, atau investor swasta. Tanpa badan hukum, akses ke sumber modal ini sangat sulit.
doc.pld.foto kegiatan perbaikan dokumen registrasi badan hukum bersam pengurus BUMDes Weal Wangkung, Desa Pong Murung, Ke. Ruteng, Kab. Manggarai.||13 Oktober 2025
4. Pengelolaan Profesional dan Pengawasan : Status badan hukum membuka peluang pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sehingga tata kelola keuangan dan aset BUM Desa menjadi lebih transparan, akuntabel, dan profesional.
5. Meningkatkan Kepercayaan Mitra Usaha dan Masyarakat :
Legalitas resmi menambah kredibilitas bagi BUM Desa dalam menjalin kerjasama dan memperoleh dukungan masyarakat.
6. Peluang Ekspansi :
BUM Desa yang berbadan hukum lebih mudah mengembangkan usaha dan membuka cabang tanpa hambatan legal.
Kesimpulannya, badan hukum memberikan fondasi yang kuat bagi BUM Desa untuk berkembang secara berkelanjutan, legal, dan profesional, sekaligus membuka akses sumber daya modal dan meminimalkan risiko hukum bagi pengelolanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar