Jumat, 16 Januari 2026

𝐑𝐄𝐆𝐔𝐋𝐀𝐒𝐈 𝐀𝐓𝐀𝐔 𝐃𝐀𝐒𝐀𝐑 𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌 𝐊𝐎𝐏𝐄𝐑𝐀𝐒𝐈 𝐃𝐄𝐒𝐀/𝐊𝐄𝐋𝐔𝐑𝐀𝐇𝐀𝐍 𝐌𝐄𝐑𝐀𝐇 𝐏𝐔𝐓𝐈𝐇


𝐑𝐞𝐠𝐮𝐥𝐚𝐬𝐢 𝐚𝐭𝐚𝐮 𝐃𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦
𝐊𝐨𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐞𝐬𝐚/𝐊𝐞𝐥𝐮𝐫𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐫𝐚𝐡 𝐏𝐮𝐭𝐢𝐡 :
𝟏. 𝐔𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠-𝐔𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝟐𝟓 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟏𝟗𝟗𝟐 𝐭𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐨𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢𝐚𝐧, 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐭𝐞𝐥𝐚𝐡 𝐝𝐢𝐮𝐛𝐚𝐡 𝐛𝐞𝐛𝐞𝐫𝐚𝐩𝐚 𝐤𝐚𝐥𝐢;

𝟐. 𝐏𝐞𝐫𝐚𝐭𝐮𝐫𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝟕 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟏 𝐭𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐊𝐞𝐦𝐮𝐝𝐚𝐡𝐚𝐧, 𝐏𝐞𝐥𝐢𝐧𝐝𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧, 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐝𝐚𝐲𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐔𝐬𝐚𝐡𝐚 𝐌𝐢𝐤𝐫𝐨, 𝐊𝐞𝐜𝐢𝐥, 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐧𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡;

𝟑. 𝐈𝐧𝐬𝐭𝐫𝐮𝐤𝐬𝐢 𝐏𝐫𝐞𝐬𝐢𝐝𝐞𝐧 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝟗 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟓 𝐭𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐫𝐜𝐞𝐩𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐧𝐭𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐞𝐬𝐚/𝐊𝐞𝐥𝐮𝐫𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐫𝐚𝐡 𝐏𝐮𝐭𝐢𝐡;

𝟒. 𝐏𝐞𝐫𝐚𝐭𝐮𝐫𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐧𝐭𝐞𝐫𝐢 𝐊𝐨𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐔𝐬𝐚𝐡𝐚 𝐊𝐞𝐜𝐢𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐧𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝟗 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟏𝟖 𝐭𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐞𝐥𝐞𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐢𝐧𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐨𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢𝐚𝐧

𝐊𝐨𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐌𝐞𝐫𝐚𝐡 𝐏𝐮𝐭𝐢𝐡 𝐛𝐞𝐫𝐭𝐮𝐣𝐮𝐚𝐧 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐦𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐬𝐞𝐣𝐚𝐡𝐭𝐞𝐫𝐚𝐚𝐧 𝐞𝐤𝐨𝐧𝐨𝐦𝐢 𝐦𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐝𝐞𝐬𝐚 𝐦𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐩𝐞𝐧𝐝𝐞𝐤𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐞𝐤𝐨𝐧𝐨𝐦𝐢 𝐤𝐞𝐫𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐛𝐞𝐫𝐛𝐚𝐬𝐢𝐬 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐩𝐫𝐢𝐧𝐬𝐢𝐩 𝐠𝐨𝐭𝐨𝐧𝐠 𝐫𝐨𝐲𝐨𝐧𝐠, 𝐤𝐞𝐤𝐞𝐥𝐮𝐚𝐫𝐠𝐚𝐚𝐧, 𝐝𝐚𝐧 𝐬𝐚𝐥𝐢𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐭𝐮. 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐧𝐭𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐨𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐢𝐧𝐢 𝐣𝐮𝐠𝐚 𝐝𝐢𝐡𝐚𝐫𝐚𝐩𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐦𝐞𝐦𝐩𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐩𝐞𝐫𝐞𝐤𝐨𝐧𝐨𝐦𝐢𝐚𝐧 𝐝𝐞𝐬𝐚, 𝐦𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐧𝐢𝐥𝐚𝐢 𝐭𝐮𝐤𝐚𝐫 𝐩𝐞𝐭𝐚𝐧𝐢, 𝐦𝐞𝐧𝐞𝐤𝐚𝐧 𝐢𝐧𝐟𝐥𝐚𝐬𝐢, 𝐦𝐞𝐧𝐜𝐢𝐩𝐭𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐥𝐚𝐩𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐫𝐣𝐚, 𝐝𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐢𝐧𝐤𝐥𝐮𝐬𝐢 𝐤𝐞𝐮𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧.

𝐓𝐚𝐭𝐚 𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐩𝐞𝐦𝐛𝐞𝐧𝐭𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐌𝐞𝐫𝐚𝐡 𝐏𝐮𝐭𝐢𝐡 𝐦𝐞𝐥𝐢𝐩𝐮𝐭𝐢....
- 𝐌𝐮𝐬𝐲𝐚𝐰𝐚𝐫𝐚𝐡 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐊𝐡𝐮𝐬𝐮𝐬:
𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐦𝐞𝐧𝐲𝐞𝐩𝐚𝐤𝐚𝐭𝐢 𝐩𝐞𝐦𝐛𝐞𝐧𝐭𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐨𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢, 𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐫𝐮𝐦𝐚𝐡 𝐭𝐚𝐧𝐠𝐠 𝐚𝐰𝐚𝐥, 𝐝𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐦𝐢𝐥𝐢𝐡𝐚𝐧 𝐜𝐚𝐥𝐨𝐧 𝐩𝐞𝐧𝐠𝐮𝐫𝐮𝐬/𝐩𝐞𝐧𝐠𝐚𝐰𝐚𝐬
- 𝐑𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐢𝐫𝐢𝐚𝐧:
𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐚𝐡𝐚𝐬 𝐝𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐧𝐞𝐭𝐚𝐩𝐤𝐚𝐧 𝐩𝐨𝐤𝐨𝐤-𝐩𝐨𝐤𝐨𝐤 𝐩𝐞𝐧𝐝𝐢𝐫𝐢𝐚𝐧 𝐤𝐨𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢
- 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐬𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐀𝐤𝐭𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐢𝐫𝐢𝐚𝐧: 
𝐦𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐍𝐨𝐭𝐚𝐫𝐢𝐬 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐮𝐚𝐭 𝐀𝐤𝐭𝐚 𝐊𝐨𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢 (𝐍𝐏𝐀𝐊).

𝐓𝐀𝐓𝐀 𝐂𝐀𝐑𝐀 𝐏𝐄𝐌𝐁𝐄𝐍𝐓𝐔𝐊𝐀𝐍 𝐊𝐎𝐏𝐄𝐑𝐀𝐒𝐈 𝐃𝐄𝐒𝐀 𝐌𝐄𝐑𝐀𝐇 𝐏𝐔𝐓𝐈𝐇 (𝐊𝐃𝐌𝐏)

TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH SURAT EDARAN MENTERI KOPERASI RI NO. 1 TAHUN 2025

Latar Belakang

Instruksi Presiden Republik Indonesia No.9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,

Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
  • Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi
  • Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian; dan
  • Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi.
TAHAPAN DAN LINI MASA PEMBENTUKAN ( MARET-JUNI 2025 )
1. Sosialisasi dan persiapan:

Mulai Maret 2025, dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) hingga Tingkat desa (Kepala Desa).

2. Musyawarah desa pembentukan koperasi:

Setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi menyelenggarakan musyawarah desa khusus. Dalam forum ini disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal (nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dll.), serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi. Hasil musyawarah desa sebagai acuan pelaksanaan rapat pendirian koperasi,

3. Pengesahan badan hukum (Untuk Pendirian Koperasi Baru):

Para pendiri melaksanakan rapat pendirian yang hasilnya dituangkan ke dalam Berita Acara Pendirian yang dilengkapi dengan dokumen pendukung diajukan kepada notaris pembuat akta koperasi. Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum.

Selanjutnya diajukan permohonan pengesahan koperasi ke

Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.

4. Pendataan dan integrasi koperasi eksisting:

Bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Koperasi Desa Merah Putih (tanpa perlu mendirikan baru) dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi.

5. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih:

Desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, maka Koperasi Desa bisa didirikan lebih dari 1 (satu) desa. Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Desa Indonesia di harapkan telah terbentuk pada akhir Juni 2025.

1. PEMBENTUKAN KOPERASI BARU

Dilaksanakan di desa-desa yang belum memiliki koperasi. Model ini membentuk koperasi dari nol dengan menghimpun anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa.

2. PENGEMBANGAN KOPERASI YANG SUDAH ADA

Diterapkan pada desa yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja cukup baik.  Program akan mengembangkan koperasi eksisting tersebut agar kapasitasnya meningkat dan cakupan usahanya meluas.

3. REVITALISASI KOPERASI

Dilakukan pada koperasi desa yang sudah ada namun tidak aktif/ lemah. Revitalisasi koperasi-koperasi lemah ini melalui restrukturisasi manajemen dan atau kemungkinan penggabungan (merger) dengan koperasi lain bila diperlukan.

4. PENAMAAN DAN JENIS KOPERASI

Pengajuan nama Koperasi Desa Merah Putih harus memuat nama desa setempat dengan format: 

1. Di awali dengan kata 'Koperasi"; 

2. Di lanjutkan dengan frasa "Desa Merah Putih";

3. Di akhiri dengan nama desa setempat.

Contoh: Koperasi Desa Merah Putih Bulan


Artikel

Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

ABDUL AZIS HUSAIN, S.KOM

22 April 2025

12.542 Kali dibuka

Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah PutihTata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

TATA CARA PEMBENTUKAN

KOPERASI DESA MERAH PUTIH

SURAT EDARAN MENTERI KOPERASI RI NO. 1 TAHUN 2025

Latar Belakang

Instruksi Presiden Republik Indonesia No.9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,

Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
  • Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi
  • Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian; dan
  • Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi.

TAHAPAN DAN LINI MASA PEMBENTUKAN ( MARET-JUNI 2025 )

  1. Sosialisasi dan persiapan:

Mulai Maret 2025, dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) hingga Tingkat desa (Kepala Desa).

  1. Musyawarah desa pembentukan koperasi:

Setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi menyelenggarakan musyawarah desa khusus. Dalam forum ini disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal (nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dll.), serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi. Hasil musyawarah desa sebagai acuan pelaksanaan rapat pendirian koperasi,

  1. Pengesahan badan hukum (Untuk Pendirian Koperasi Baru):

Para pendiri melaksanakan rapat pendirian yang hasilnya dituangkan ke dalam Berita Acara Pendirian yang dilengkapi dengan dokumen pendukung diajukan kepada notaris pembuat akta koperasi. Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum.

Selanjutnya diajukan permohonan pengesahan koperasi ke

Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.

  1. Pendataan dan integrasi koperasi eksisting:

Bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Koperasi Desa Merah Putih (tanpa perlu mendirikan baru) dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi.

  1. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih:

Desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, maka Koperasi Desa bisa didirikan lebih dari 1 (satu) desa. Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Desa Indonesia di harapkan telah terbentuk pada akhir Juni 2025.

1. PEMBENTUKAN KOPERASI BARU

Dilaksanakan di desa-desa yang belum memiliki koperasi. Model ini membentuk koperasi dari nol dengan menghimpun anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa.

 

2. PENGEMBANGAN KOPERASI YANG SUDAH ADA

Diterapkan pada desa yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja cukup baik.  Program akan mengembangkan koperasi eksisting tersebut agar kapasitasnya meningkat dan cakupan usahanya meluas.

3. REVITALISASI KOPERASI

Dilakukan pada koperasi desa yang sudah ada namun tidak aktif/ lemah. Revitalisasi koperasi-koperasi lemah ini melalui restrukturisasi manajemen dan atau kemungkinan penggabungan (merger) dengan koperasi lain bila diperlukan.

PENAMAAN DAN JENIS KOPERASI

Pengajuan nama Koperasi Desa Merah Putih harus memuat nama desa setempat dengan format: 1. Di

awali dengan kata 'Koperasi"; 2. Di lanjutkan dengan frasa "Desa Merah Putih";

  1. Di akhiri dengan nama desa setempat.

Contoh: Koperasi Desa Merah Putih Karangrojo

PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI DESA MERAH PUTIH :

  1. Pemilihan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang baru berdiri di pilih dari pendiri koperasi merah putih yang di hasilkan dari rapat musyawarah masyarakat desa.
  2. Pengurus koperasi desa merah putih berdasarkan pengembangan dan revitalisasi koperasi, di tentukan berdasarkan hasil rapat anggota dengan melibatkan musyawarah desa.
  3. Untuk Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih di tentukan akan dijabat oleh Kepala Desa sebagai ex-officio Pengawas Koperasi.
  4. Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh memiliki hubungan semenda dan wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan.
  5. Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel.

USAHA KOPERASI DESA MERAH PUTIH :

  1. Gerai/ outlet penyediaan sembako;
  2. Gerai/outlet penyediaan obat murah;
  3. Penyediaan kantor koperasi;
  4. Unit simpan pinjam koperasi;
  5. Gerai/outlet klinik desa;
  6. Penyediaan cold storage/cold chain atau gudang;
  7. Logistik (distribusi);
  8. dan lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.

MEKANISME PENGAWASAN DAN EVALUASI

1. PENGAWASAN RUTIN

Kementerian Koperasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDT, serta pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten / Kota dan Pemerintahan Desa) akan melakukan pengawasan terhadap pembentukan koperasi-koperasi desa. Di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota, Dinas Koperasi dan UKM bertanggung jawab memonitor perkembangan koperasi di wilayahnya dan memberikan pembinaan berkelanjutan. Setiap koperasi diwajibkan menyampaikan Laporan perkembangan secara berkala

(triwulanan) kepada dinas setempat, yang kemudian direkap dan dilaporkan ke Kementerian Koperasi.

2. EVALUASI BERKALA

Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program ini pada interval tertentu (setiap enam bulan setelah peluncuran). Evaluasi mencakup aspek jumlah koperasi terbentuk vs. target, tingkat partisipasi anggota, volume usaha koperasi, manfaat ekonomi bagi anggota, serta kendala yang dihadapi.

3. PENGUATAN AKUNTABILTAS

Untuk memastikan koperasi berjalan sehat, setiap koperasi diaudit atau diperiksa oleh instansi berwenang. Mekanisme pengawasan partisipatif juga diterapkan dengan mendorong anggota koperasi aktif mengawasi kinerja pengurus (yang disampaikan pengurus di media informasi, offline maupun online) dan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang tepat waktu.

Minggu, 04 Januari 2026

𝐃𝐢 𝐁𝐚𝐥𝐢𝐤 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐞𝐧𝐝𝐞𝐬 𝟏𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟓, 𝐊𝐞𝐭𝐢𝐤𝐚 𝐏𝐨𝐬𝐲𝐚𝐧𝐝𝐮, 𝐏𝐀𝐔𝐃, 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐁𝐞𝐫𝐞𝐛𝐮𝐭 𝐀𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧.

𝐊𝐞𝐛𝐢𝐣𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐩𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐛𝐚𝐢𝐤 𝐬𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮 𝐥𝐚𝐡𝐢𝐫 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐤𝐞𝐬𝐞𝐢𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐚𝐧𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐯𝐢𝐬𝐢 𝐛𝐞𝐬𝐚𝐫 𝐧𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐝𝐢 𝐥𝐚𝐩𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧. 𝐍𝐚𝐦𝐮𝐧, 𝐝𝐢𝐧𝐚𝐦𝐢𝐤𝐚 𝐩𝐞𝐧𝐠𝐞𝐥𝐨𝐥𝐚𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐧𝐚 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐭𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟔 𝐬𝐞𝐛𝐚𝐠𝐚𝐢𝐦𝐚𝐧𝐚 𝐝𝐢𝐚𝐭𝐮𝐫 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐏𝐞𝐫𝐚𝐭𝐮𝐫𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐧𝐭𝐞𝐫𝐢 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐞𝐫𝐚𝐡 𝐓𝐞𝐫𝐭𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚𝐥 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝟏𝟔 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟓, 𝐦𝐞𝐧𝐢𝐦𝐛𝐮𝐥𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐠𝐞𝐥𝐢𝐬𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐧𝐲𝐚𝐭𝐚 𝐝𝐢 𝐛𝐚𝐧𝐲𝐚𝐤 𝐝𝐞𝐬𝐚, 𝐤𝐡𝐮𝐬𝐮𝐬𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐞𝐬𝐚-𝐝𝐞𝐬𝐚 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐤𝐚𝐩𝐚𝐬𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐟𝐢𝐬𝐤𝐚𝐥 𝐭𝐞𝐫𝐛𝐚𝐭𝐚𝐬.

𝐃𝐢 𝐚𝐭𝐚𝐬 𝐤𝐞𝐫𝐭𝐚𝐬, 𝐫𝐞𝐠𝐮𝐥𝐚𝐬𝐢 𝐢𝐧𝐢 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐚𝐰𝐚 𝐬𝐞𝐦𝐚𝐧𝐠𝐚𝐭 𝐩𝐞𝐧𝐚𝐣𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐟𝐨𝐤𝐮𝐬: 𝐩𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐦𝐢𝐬𝐤𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐞𝐤𝐬𝐭𝐫𝐞𝐦, 𝐩𝐞𝐧𝐠𝐮𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐭𝐚𝐡𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐩𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧, 𝐥𝐚𝐲𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐤𝐞𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧, 𝐡𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚 𝐩𝐞𝐦𝐛𝐞𝐧𝐭𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐌𝐞𝐫𝐚𝐡 𝐏𝐮𝐭𝐢𝐡. 𝐓𝐮𝐣𝐮𝐚𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐦𝐮𝐥𝐢𝐚. 𝐒𝐚𝐲𝐚𝐧𝐠𝐧𝐲𝐚, 𝐭𝐮𝐣𝐮𝐚𝐧 𝐛𝐚𝐢𝐤 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐬𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮 𝐨𝐭𝐨𝐦𝐚𝐭𝐢𝐬 𝐬𝐞𝐣𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐦𝐚𝐦𝐩𝐮𝐚𝐧 𝐫𝐢𝐢𝐥 𝐝𝐞𝐬𝐚 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐥𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧𝐧𝐲𝐚.

𝐀𝐦𝐛𝐢𝐥 𝐬𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐬𝐚𝐭𝐮 𝐜𝐨𝐧𝐭𝐨𝐡 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐦𝐚𝐮 𝐝𝐢𝐬𝐞𝐛𝐮𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐧𝐚𝐦𝐚𝐧𝐲𝐚, 𝐃𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐩𝐫𝐨𝐲𝐞𝐤𝐬𝐢 𝐃𝐚𝐧𝐚 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐭𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟔 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐡𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐛𝐞𝐫𝐤𝐢𝐬𝐚𝐫 𝐑𝐩. 𝟑𝟎𝟎 𝐣𝐮𝐭𝐚𝐚𝐧, 𝐝𝐞𝐬𝐚 𝐝𝐢𝐡𝐚𝐝𝐚𝐩𝐤𝐚𝐧 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐤𝐞𝐰𝐚𝐣𝐢𝐛𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐢𝐚𝐲𝐚𝐢 𝐤𝐞𝐛𝐮𝐭𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐛𝐢𝐬𝐚 𝐝𝐢𝐭𝐚𝐰𝐚𝐫. 𝐏𝐨𝐬𝐲𝐚𝐧𝐝𝐮 𝐬𝐚𝐣𝐚 𝐛𝐞𝐫𝐣𝐮𝐦𝐥𝐚𝐡 𝐭𝐢𝐠𝐚 𝐮𝐧𝐢𝐭 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐭𝐨𝐭𝐚𝐥 𝟏𝟓 𝐤𝐚𝐝𝐞𝐫. 𝐁𝐢𝐥𝐚 𝐬𝐞𝐭𝐢𝐚𝐩 𝐤𝐚𝐝𝐞𝐫 𝐦𝐞𝐧𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐢𝐧𝐬𝐞𝐧𝐭𝐢𝐟 𝐬𝐞𝐤𝐢𝐭𝐚𝐫 𝐑𝐩𝟏,𝟑 𝐣𝐮𝐭𝐚 𝐩𝐞𝐫 𝐛𝐮𝐥𝐚𝐧, 𝐦𝐚𝐤𝐚 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐬𝐞𝐭𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐭𝐞𝐫𝐬𝐞𝐫𝐚𝐩 𝐦𝐞𝐧𝐜𝐚𝐩𝐚𝐢 𝐥𝐞𝐛𝐢𝐡 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐑𝐩𝟐𝟑𝟎 𝐣𝐮𝐭𝐚. 𝐈𝐭𝐮 𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦 𝐭𝐞𝐫𝐦𝐚𝐬𝐮𝐤 𝐨𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 𝐩𝐨𝐬𝐲𝐚𝐧𝐝𝐮, 𝐡𝐨𝐧𝐨𝐫 𝐠𝐮𝐫𝐮 𝐏𝐀𝐔𝐃, 𝐤𝐞𝐠𝐢𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐀𝐔𝐃, 𝐢𝐧𝐬𝐞𝐧𝐭𝐢𝐟 𝐠𝐮𝐫𝐮 𝐧𝐠𝐚𝐣𝐢, 𝐠𝐮𝐫𝐮 𝐤𝐚𝐭𝐞𝐤𝐢𝐬, 𝐝𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐛𝐮𝐭𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐬𝐨𝐬𝐢𝐚𝐥 𝐝𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚.

𝐏𝐞𝐫𝐭𝐚𝐧𝐲𝐚𝐚𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐬𝐞𝐝𝐞𝐫𝐡𝐚𝐧𝐚 𝐧𝐚𝐦𝐮𝐧 𝐤𝐫𝐮𝐬𝐢𝐚𝐥: 𝐚𝐩𝐚𝐤𝐚𝐡 𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐛𝐞𝐬𝐚𝐫 𝐢𝐭𝐮 𝐦𝐚𝐬𝐢𝐡 𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐬𝐭𝐢𝐬 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐦𝐞𝐧𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠 𝐬𝐞𝐥𝐮𝐫𝐮𝐡 𝐤𝐞𝐰𝐚𝐣𝐢𝐛𝐚𝐧 𝐝𝐞𝐬𝐚?

𝐊𝐞𝐭𝐢𝐤𝐚 𝐛𝐞𝐥𝐚𝐧𝐣𝐚 𝐝𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐬𝐚𝐣𝐚 𝐬𝐮𝐝𝐚𝐡 “𝐡𝐚𝐛𝐢𝐬 𝐬𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦 𝐛𝐞𝐫𝐣𝐚𝐥𝐚𝐧”, 𝐝𝐞𝐬𝐚 𝐩𝐫𝐚𝐤𝐭𝐢𝐬 𝐤𝐞𝐡𝐢𝐥𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐫𝐮𝐚𝐧𝐠 𝐟𝐢𝐬𝐤𝐚𝐥 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐥𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐩𝐫𝐨𝐠𝐫𝐚𝐦-𝐩𝐫𝐨𝐠𝐫𝐚𝐦 𝐛𝐚𝐫𝐮 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐰𝐚𝐣𝐢𝐛𝐤𝐚𝐧. 𝐃𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐤𝐨𝐧𝐝𝐢𝐬𝐢 𝐬𝐞𝐩𝐞𝐫𝐭𝐢 𝐢𝐧𝐢, 𝐰𝐚𝐣𝐚𝐫 𝐛𝐢𝐥𝐚 𝐦𝐮𝐧𝐜𝐮𝐥 𝐤𝐞𝐫𝐚𝐠𝐮𝐚𝐧 𝐦𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐭𝐞𝐫𝐡𝐚𝐝𝐚𝐩 𝐞𝐟𝐞𝐤𝐭𝐢𝐯𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐩𝐫𝐨𝐠𝐫𝐚𝐦 𝐊𝐨𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐌𝐞𝐫𝐚𝐡 𝐏𝐮𝐭𝐢𝐡 (𝐊𝐃𝐌𝐏). 𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐦𝐞𝐧𝐨𝐥𝐚𝐤 𝐠𝐚𝐠𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐤𝐨𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢, 𝐭𝐞𝐭𝐚𝐩𝐢 𝐤𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐟𝐨𝐧𝐝𝐚𝐬𝐢 𝐤𝐞𝐮𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦 𝐤𝐨𝐤𝐨𝐡. 𝐏𝐫𝐨𝐠𝐫𝐚𝐦 𝐛𝐚𝐫𝐮 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐮𝐭𝐮𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐦𝐨𝐝𝐚𝐥, 𝐩𝐞𝐧𝐝𝐚𝐦𝐩𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧, 𝐝𝐚𝐧 𝐰𝐚𝐤𝐭𝐮-𝐬𝐞𝐦𝐞𝐧𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐝𝐞𝐬𝐚 𝐬𝐞𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐛𝐞𝐫𝐣𝐮𝐚𝐧𝐠 𝐬𝐞𝐤𝐚𝐝𝐚𝐫 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐛𝐞𝐫𝐭𝐚𝐡𝐚𝐧.

𝐋𝐞𝐛𝐢𝐡 𝐣𝐚𝐮𝐡, 𝐩𝐞𝐧𝐠𝐡𝐚𝐩𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐧𝐞𝐭𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐫𝐬𝐞𝐧𝐭𝐚𝐬𝐞 𝐁𝐋𝐓 𝐝𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐭𝐚𝐡𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐩𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐦𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐢 𝐟𝐥𝐞𝐤𝐬𝐢𝐛𝐢𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐬𝐞𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐧𝐨𝐫𝐦𝐚𝐭𝐢𝐟. 𝐍𝐚𝐦𝐮𝐧, 𝐛𝐚𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐬𝐚 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐜𝐢𝐥, 𝐟𝐥𝐞𝐤𝐬𝐢𝐛𝐢𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐭𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐤𝐞𝐜𝐮𝐤𝐮𝐩𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐣𝐮𝐬𝐭𝐫𝐮 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐝𝐢𝐥𝐞𝐦𝐚. 𝐁𝐋𝐓 𝐛𝐞𝐫𝐩𝐨𝐭𝐞𝐧𝐬𝐢 𝐝𝐢𝐡𝐚𝐩𝐮𝐬 𝐛𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐤𝐞𝐦𝐢𝐬𝐤𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐭𝐞𝐥𝐚𝐡 𝐬𝐞𝐥𝐞𝐬𝐚𝐢, 𝐭𝐞𝐭𝐚𝐩𝐢 𝐤𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐥𝐚𝐠𝐢 𝐦𝐞𝐦𝐚𝐝𝐚𝐢. 𝐈𝐧𝐢 𝐢𝐫𝐨𝐧𝐢 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐩𝐚𝐭𝐮𝐭 𝐝𝐢𝐫𝐞𝐧𝐮𝐧𝐠𝐤𝐚𝐧 𝐛𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚.

𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐩𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐭𝐞𝐧𝐭𝐮 𝐦𝐞𝐦𝐢𝐥𝐢𝐤𝐢 𝐤𝐞𝐭𝐞𝐫𝐛𝐚𝐭𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐟𝐢𝐬𝐤𝐚𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐭𝐚𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐧𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐛𝐞𝐬𝐚𝐫. 𝐍𝐚𝐦𝐮𝐧, 𝐝𝐞𝐬𝐚 𝐣𝐮𝐠𝐚 𝐦𝐞𝐦𝐢𝐥𝐢𝐤𝐢 𝐤𝐞𝐧𝐲𝐚𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐛𝐢𝐬𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐞𝐝𝐞𝐫𝐡𝐚𝐧𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐬𝐚𝐭𝐮 𝐟𝐨𝐫𝐦𝐮𝐥𝐚 𝐤𝐞𝐛𝐢𝐣𝐚𝐤𝐚𝐧. 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐝𝐢 𝐉𝐚𝐰𝐚 𝐭𝐞𝐧𝐭𝐮 𝐛𝐞𝐫𝐛𝐞𝐝𝐚 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐝𝐞𝐬𝐚 𝐝𝐢 𝐩𝐞𝐫𝐛𝐚𝐭𝐚𝐬𝐚𝐧, 𝐩𝐞𝐬𝐢𝐬𝐢𝐫, 𝐝𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐞𝐫𝐚𝐡 𝐭𝐞𝐫𝐭𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚𝐥. 𝐌𝐞𝐧𝐲𝐞𝐫𝐚𝐠𝐚𝐦𝐤𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐧𝐝𝐞𝐤𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐭𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐝𝐢𝐟𝐞𝐫𝐞𝐧𝐬𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐚𝐝𝐢𝐥 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐬𝐢𝐤𝐨 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐮𝐚𝐭 𝐝𝐞𝐬𝐚-𝐝𝐞𝐬𝐚 𝐭𝐞𝐫𝐭𝐞𝐧𝐭𝐮 𝐬𝐞𝐦𝐚𝐤𝐢𝐧 𝐭𝐞𝐫𝐭𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚𝐥.

𝐊𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐢𝐭𝐮, 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐛𝐮𝐭𝐮𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐚𝐚𝐭 𝐢𝐧𝐢 𝐛𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐤𝐚𝐝𝐚𝐫 𝐬𝐨𝐬𝐢𝐚𝐥𝐢𝐬𝐚𝐬𝐢 𝐫𝐞𝐠𝐮𝐥𝐚𝐬𝐢, 𝐦𝐞𝐥𝐚𝐢𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐢𝐚𝐥𝐨𝐠 𝐤𝐞𝐛𝐢𝐣𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐣𝐮𝐣𝐮𝐫 𝐝𝐚𝐧 𝐭𝐞𝐫𝐛𝐮𝐤𝐚. 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐩𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐩𝐞𝐫𝐥𝐮 𝐭𝐮𝐫𝐮𝐧 𝐦𝐞𝐧𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐫, 𝐛𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐡𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐦𝐞𝐦𝐢𝐧𝐭𝐚 𝐝𝐞𝐬𝐚 𝐦𝐞𝐧𝐲𝐞𝐬𝐮𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧. 𝐄𝐯𝐚𝐥𝐮𝐚𝐬𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐛𝐚𝐬𝐢𝐬 𝐤𝐨𝐧𝐝𝐢𝐬𝐢 𝐫𝐢𝐢𝐥 𝐝𝐞𝐬𝐚, 𝐬𝐤𝐞𝐦𝐚 𝐚𝐟𝐢𝐫𝐦𝐚𝐭𝐢𝐟 𝐛𝐚𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐬𝐚 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐧𝐚 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐫𝐞𝐧𝐝𝐚𝐡, 𝐬𝐞𝐫𝐭𝐚 𝐩𝐞𝐧𝐚𝐡𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐰𝐚𝐣𝐢𝐛𝐚𝐧 𝐩𝐫𝐨𝐠𝐫𝐚𝐦 𝐧𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐥𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐡 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐩𝐚𝐭𝐮𝐭 𝐝𝐢𝐩𝐞𝐫𝐭𝐢𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐧.

𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐦𝐞𝐧𝐨𝐥𝐚𝐤 𝐩𝐞𝐫𝐮𝐛𝐚𝐡𝐚𝐧. 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐣𝐮𝐠𝐚 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐚𝐥𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐭𝐞𝐫𝐡𝐚𝐝𝐚𝐩 𝐩𝐫𝐨𝐠𝐫𝐚𝐦 𝐧𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥. 𝐓𝐞𝐭𝐚𝐩𝐢 𝐝𝐞𝐬𝐚 𝐛𝐞𝐫𝐡𝐚𝐫𝐚𝐩 𝐬𝐚𝐭𝐮 𝐡𝐚𝐥 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐬𝐚𝐧𝐠𝐚𝐭 𝐦𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢𝐚𝐰𝐢: 𝐤𝐞𝐛𝐢𝐣𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐚𝐝𝐢𝐥, 𝐩𝐫𝐨𝐩𝐨𝐫𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥, 𝐝𝐚𝐧 𝐛𝐞𝐫𝐩𝐢𝐣𝐚𝐤 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐤𝐞𝐧𝐲𝐚𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐡𝐢𝐝𝐮𝐩 𝐰𝐚𝐫𝐠𝐚𝐧𝐲𝐚.

𝐉𝐢𝐤𝐚 𝐝𝐞𝐬𝐚 𝐤𝐮𝐚𝐭, 𝐧𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐨𝐤𝐨𝐡. 𝐍𝐚𝐦𝐮𝐧 𝐣𝐢𝐤𝐚 𝐝𝐞𝐬𝐚 𝐝𝐢𝐩𝐚𝐤𝐬𝐚 𝐛𝐞𝐫𝐥𝐚𝐫𝐢 𝐭𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐜𝐮𝐤𝐮𝐩 𝐧𝐚𝐩𝐚𝐬, 𝐦𝐚𝐤𝐚 𝐭𝐮𝐣𝐮𝐚𝐧 𝐛𝐞𝐬𝐚𝐫 𝐣𝐮𝐬𝐭𝐫𝐮 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐬𝐢𝐤𝐨 𝐤𝐞𝐡𝐢𝐥𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐩𝐢𝐣𝐚𝐤𝐚𝐧.



Dailly Report

𝐓𝐀𝐇𝐀𝐏𝐀𝐍 𝐑𝐄𝐍𝐂𝐀𝐍𝐀 𝐊𝐄𝐑𝐉𝐀 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐃𝐄𝐒𝐀 𝐓𝐀𝐇𝐔𝐍 𝐀𝐍𝐆𝐆𝐀𝐑𝐀𝐍 𝟐𝟎𝟐𝟕

Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Tahapan ...