TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH SURAT EDARAN MENTERI KOPERASI RI NO. 1 TAHUN 2025
Latar Belakang
Instruksi Presiden Republik Indonesia No.9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
- Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian; dan
- Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi.
Mulai Maret 2025, dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) hingga Tingkat desa (Kepala Desa).
2. Musyawarah desa pembentukan koperasi:
Setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi menyelenggarakan musyawarah desa khusus. Dalam forum ini disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal (nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dll.), serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi. Hasil musyawarah desa sebagai acuan pelaksanaan rapat pendirian koperasi,
3. Pengesahan badan hukum (Untuk Pendirian Koperasi Baru):
Para pendiri melaksanakan rapat pendirian yang hasilnya dituangkan ke dalam Berita Acara Pendirian yang dilengkapi dengan dokumen pendukung diajukan kepada notaris pembuat akta koperasi. Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum.
Selanjutnya diajukan permohonan pengesahan koperasi ke
Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
4. Pendataan dan integrasi koperasi eksisting:
Bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Koperasi Desa Merah Putih (tanpa perlu mendirikan baru) dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi.
5. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih:
Desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, maka Koperasi Desa bisa didirikan lebih dari 1 (satu) desa. Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Desa Indonesia di harapkan telah terbentuk pada akhir Juni 2025.
1. PEMBENTUKAN KOPERASI BARU
Dilaksanakan di desa-desa yang belum memiliki koperasi. Model ini membentuk koperasi dari nol dengan menghimpun anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa.
2. PENGEMBANGAN KOPERASI YANG SUDAH ADA
Diterapkan pada desa yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja cukup baik. Program akan mengembangkan koperasi eksisting tersebut agar kapasitasnya meningkat dan cakupan usahanya meluas.
3. REVITALISASI KOPERASI
Dilakukan pada koperasi desa yang sudah ada namun tidak aktif/ lemah. Revitalisasi koperasi-koperasi lemah ini melalui restrukturisasi manajemen dan atau kemungkinan penggabungan (merger) dengan koperasi lain bila diperlukan.
4. PENAMAAN DAN JENIS KOPERASI
Pengajuan nama Koperasi Desa Merah Putih harus memuat nama desa setempat dengan format:
1. Di awali dengan kata 'Koperasi";
2. Di lanjutkan dengan frasa "Desa Merah Putih";
3. Di akhiri dengan nama desa setempat.
Contoh: Koperasi Desa Merah Putih Bulan




Tidak ada komentar:
Posting Komentar